Balikpapan (ANTARA Kaltim)  – Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengatakan pertumbuhan penduduk Kota Balikpapan sangatlah pesat, sehingga Kota Balikpapan harus bekerja keras dalam rangka memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur layak bagi masyarakat.

Tentu anggaran daerah Kota Balikpapan menjadi hal yang sangat penting dialokasikan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendukung serta pengembangan sumber daya manusia untuk membangun keberlanjutan kotanya lebih baik.

“Komunikasi harus terus terjalin dengan baik. Khususnya komunikasi dengan wakil rakyat daerah pemilih Kota Balikpapan untuk membangun daerah lebih baik dan berkualitas. Sehingga dapat mengetahui apa saja yang menjadi kedala pada daerah untuk kemudian bisa membantu demi memberikan kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas,” kata Andi Faisal Assegaf didampingi Ketua Komisi IV Zain Taufik Nurrohman dan Sekretaris Komisi IV Rita Artaty Barito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan.

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan terutama dalam hal penyerahan kewenangan dan tanggung jawab SMA dan SMK berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Persoalan pun sontak mulai terdengar pada tingkat kabupaten terkait SDM jika nanti pelimpahan kewenangan ke provinsi.

Hadir anggota Komisi IV lainnya yakni Mursidi Muslim, Hermanto Kewot, Muhammad Adam, Gunawarman, Ahmad Rosyidi dan Sokhip.

“Saat ini, di tingkat provinsi sudah dalam tahap penyiapan. DPRD Kaltim melalui Komisi IV DPRD Kaltim perlu mendapatkan pendapat dari kabupaten kota karena ini berkaitan dengan kesiapan APBD Provinsi pada bidang pendidikan,” kata Zain.

Asisten II Sekretaris Kota Balikapapan Sri Sutantinah menjelaskan, terkait Undang-Undang 23 Tahun 2014 di mana kewenangan SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi, Pemkot Balikpapan telah membuat tim untuk penyerahan pendataan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D). Paling lambat penyerahan dilakukan pada 1 Maret 2016 kepada provinsi.

Tetapi untuk kewenangan sendiri harus diserahkan pada 1 Oktober 2016, sehingga tahun 2016 pembiayaan secara utuh untuk SMA dan SMK masih dibiayai oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Tercantum dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2016, perubahan kewenangan tersebut tentunya diawali dengan penyerahan dokumen-dokumen P3D yakni personel, pembiayaan maupun aset.

“Jadi keseluruhan Maret harus sudah diserahkan. Kita sudah membuat tim untuk penyerahan sehingga sampai 1 Oktober penyerahan harus sudah diserahkan secara keseluruhan agar tahun 2017 itu sudah efektif pembiayaan yang dapat ditangani oleh masing-masing pemilik kewenangan,” kata Sri Sutantinah. (Humas DPRD Kaltim/adv)






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015