Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, meringkus dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Soleh ketika dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan, dari tangan tersangka, Dmt dan Adh, petugas menyita tujuh paket sabu-sabu seberat 2,4 gram serta uang Rp925 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital dan sendok penakar, 600 lembar plastik pembungkus sabu-sabu, dua buah bong atau alat hisap serta satu telepon genggam.

"Penangkapan bandar narkoba itu berlangsung pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah Dmt di Kelurahan Nenang, RT 4, Kecamatan Penajam," ungkap Soleh.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Kelurahan Nenang tengah berlangsung transaksi narkoba.

Dari laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian menindaklanjuti dan menangkap Dmt dan Adh.

"Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkoba itu dari Balikpapan. Kami terus mengembangkan penangkapan Dmt dan Adh untuk mengungkap jaringannya," katanya.

Kedua wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015