Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menyetujui pemberian "Participating Interest (PI)" sepuluh persen dalam pengelolaan ladang minyak dan gas (migas) Blok Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kita menyetujui PI sebesar sepuluh persen yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," kata Gubernur Awang di Balikpapan, Selasa.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara melakukan sepuluh tuntutan terkait pengelolaan Blok Mahakam. Dimana salah satunya adalah porsi PI daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10 persen dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19 persen.

"Kita sudah perjuangkan, saya sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat di daerah untuk negosiasi dengan Pertamina itu soal lain," kata Awang.

Dari semua tuntutan dipenuhi, di luar bisnisnya Pertamina semua aset diambil pemerintah daerah. Dan menurut Gubernur hal itu menguntungkan.

Adapun sepuluh tuntutan yang diinginkan oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sebelumnya adalah Porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10 persen dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19 persen.

Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menetukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina.

Apabila terjadi kerjasama dengan Pertamina, daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.

Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim terutama di tiga kawasan industri, yaitu kawasan Industri Kariangau - Buluminung, klaster industri gas dan condesate di Bontang, kawasan ekonomi khusus Maloy, Batuta dan Trans Kalimantan.

Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kaltim untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di Kaltim, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Pertamina wajib menyerahkan semua aset milik Pertamina yang di daerah yang bukan core business Pertamina untuk kepentingan daerah.

Selain itu, Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota BBM sesuai dengan kebutuhan Kaltim.

Pemda Kaltim menolak jaringajn pipanisasi gas dari Pulau Kalimantan ke Pulau Jawa melalui proyek Kalija.

Pemda Kaltim diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Blok Mahakam.

Di samping itu, Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery baru dengan kapasitas 300 ribu barel per hari di Bontang. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015