Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menetapkan pembentukan lima panitia khusus (pansus) yang akan menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Hal ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Senin (21/9) di Gedung Utama DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Syahrun dan Wakil Ketua Andi Faisal Assegaf didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmadi.

Dalam sambutanya Syahrun mengatakan, pembentukan pansus sesuai dengan mekanisme yang sudah berjalan dalam tata tertib dewan. Adapun lima pansus tersebut akan membahas sejumlah raperda yang kini tengah digodok untuk menjadi perda.

Yakni dari Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Raperda Penyelenggaraan Olahraga, Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Ketenagalistrikan serta Raperda mengenai Penertiban Gelandangan Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.

“Masing-masing fraksi telah mengusulkan nama-nama yang akan masuk dalam pansus di setiap raperda. Nama-nama yang termasuk dalam pansus merupakan komposisi yang nantinya akan membahas setiap raperda yang diharapkan menjadi produk hukum,” katanya.

Adapun susunan komposisi masing-masing pansus menurut Syahrun merupakan keputusan yang dilakukan pada rapat singkat anggota DPRD Kaltim pada rapat paripurna tersebut. Nantinya pansus akan bekerja untuk melakukan pembahasan terkait masing-masing pansus.

Adapun susunan pansus tersebut adalah Pansus Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis diketuai Zain Taufik Nurrahman, dengan Wakil Ketua Pansus Edy Kurniawan.

Untuk raperda keolahragaan Andi Harun dipercaya sebagi ketua dan didampingi oleh wakil ketua Muhammad Adam. Pansus Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan diketuai Siti Qomariah dan Yakub Manika sebagai wakil ketua.

 Sedangkan untuk Pansus Raperda Ketenagalistrikan Dahri Yasin sebagai ketua dan Veridiana Wang sebagai wakil ketua, dan terakhir Pansus tentang Raperda Penertiban Gelandangan Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen diketuai oleh politikus muda dari Partai Golkar Ferza Agustia, dan Yahya Anja sebagai wakil ketua.

Dengan telah terbentuknya komposisi pansus untuk masing-masing raperda, Syahrun berharap ke depan pansus dapat bekerja dengan maksimal sesuai dengan aturan dan tata tertib dewan yang berlaku, agar dapat menghasilkan sebuah konsep aturan yang akan menjadi payung hukum dan dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.

“Untuk nama-nama yang telah duduk dipansus masing-masing raperda dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan perda-perda tersebut secara cepat, tepat dan cermat dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya sempurnanya raperda yang akan dihasilkan. Mengingat batas waktu pembahasan raperda maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib dewan,” ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015