Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan tera ulang alat takar atau timbangan milik pedagang di sejumlah pasar tradisional daerah itu.
"Kami melakukan tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional guna menertibkan alat takar milik pedagang yang tidak memenuhi standar," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Sasaran tera ulang yang dilakukan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara bersama unit pelaksana tugas (UPT) Provinsi Kalimantan Timur tersebut, kata Rusli, yakni takaran atau timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran atau sengaja dimodifikasi.
Modusnya, kata dia, dengan merusak segel timbangan atau menggunakan alat takar yang sudah tua dan rusak.
Disperindag UKM Penajam, lanjut Rusli, menemukan 62 unit alat takar atau alat timbang di Pasar Baru Penajam yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, tim tera ulang juga menemukan 17 timbangan yang tidak memenuhi standar di Pasar Nipah-nipah, sebanyak 12 timbangan di Pasar Waru, dan 20 timbangan di Pasar Sukaraja, serta 60 alat timbang tidak memenuhi standar ditemukan di Pasar Babulu.
"Timbangan yang tidak memenuhi standar dan yang sudah rusak itu langsung diperbaiki di tempat agar tidak merugikan konsumen," ujar Rusli.
Pada tera ulang tersebut, petugas menyita 28 alat timbang yang sudah tidak layak digunakan. Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan sekali dalam setahun untuk mengecek kelayakan timbangan yang digunakan para pedagang.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar menimbang kembali belanjaannya di pos timbang ulang yang disediakan sebagai antisipasi kecurangan yang dilakukan para pedagang," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami melakukan tera ulang timbangan di sejumlah pasar tradisional guna menertibkan alat takar milik pedagang yang tidak memenuhi standar," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Sasaran tera ulang yang dilakukan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara bersama unit pelaksana tugas (UPT) Provinsi Kalimantan Timur tersebut, kata Rusli, yakni takaran atau timbangan yang tidak sesuai dengan ukuran atau sengaja dimodifikasi.
Modusnya, kata dia, dengan merusak segel timbangan atau menggunakan alat takar yang sudah tua dan rusak.
Disperindag UKM Penajam, lanjut Rusli, menemukan 62 unit alat takar atau alat timbang di Pasar Baru Penajam yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, tim tera ulang juga menemukan 17 timbangan yang tidak memenuhi standar di Pasar Nipah-nipah, sebanyak 12 timbangan di Pasar Waru, dan 20 timbangan di Pasar Sukaraja, serta 60 alat timbang tidak memenuhi standar ditemukan di Pasar Babulu.
"Timbangan yang tidak memenuhi standar dan yang sudah rusak itu langsung diperbaiki di tempat agar tidak merugikan konsumen," ujar Rusli.
Pada tera ulang tersebut, petugas menyita 28 alat timbang yang sudah tidak layak digunakan. Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan sekali dalam setahun untuk mengecek kelayakan timbangan yang digunakan para pedagang.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar menimbang kembali belanjaannya di pos timbang ulang yang disediakan sebagai antisipasi kecurangan yang dilakukan para pedagang," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015