Sorong (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menilai dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat hingga saat ini belum mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).
"Komitmen pemerintah memberikan perhatian total ke Papua dan Papua Barat adalah untuk melaksanakan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008," kata Fadel Muhammad di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Pada tahun 2013, indeks pembangunan manusia secara nasional mencapai 73,80 persen sementara dua provinsi itu di bawah angka itu, untuk Papua 66,23 dan Papua Barat 70,62.
Menurut Fadel, penyebab dana otsus tersebut belum meningkatkan kualitas pembangunan manusia adalah karena alokasi dana yang kurang memperhatikan lokus dan fokus sehingga tidak menghasilkan output dan outcome yang optimum.
Di samping itu, juga karena kualitas perencanaan pembangunan yang belum bagus yang memunculkan persoalan dalam implementasi dan monitoring.
"Karena faktor geografis, ketersediaan infrastruktur dan kualitas SDM aparatur," kata Fadel.
Menurut dia, integritas pejabat daerah juga perlu ditingkatkan kualitasnya. Pada tahun 2011 terdapat 84 kasus pidana korupsi.
Papua memiliki ruang yang besar untuk terjadi penyimpangan anggaran. Pengalaman menunjukkan ada tiga kepala daerah di Papua yang harus berurusan dengan hukum.
Menurut Fadel, pemerintah pusat melalui Kemendagri, KPK, BPKP, LKPP berupaya membantu pemerintah daerah dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pengadaaan barang di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Fadel menyebutkan Pemerintah Jokowi-JK pada APBNP 2015 menetapkan besaran dana otsus Papua dan Papua Barat dengan jumllah sebesar Rp7,06 triliun.
Disepakati dana tersebut dibagi masing-masing untuk untuk Papua 70 persen atau Rp4,94 triliun dan 30 persen (Rp2,12 triliun) untuk Papua Barat.
Selain itu ada dana tambahan otsus sebesar Rp3 triliun yang dibagi untuk dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua Rp2,25 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp750 miliar untuk Papua Barat.
Untuk tahun anggaran 2016, pemerintah menaikkan alokasi dana otsus untuk dua provinsi itu menjadi Rp7,77 triliun (sebelumnya Rp7 triliun. Dana itu dibagi 70 persen atau Rp5,44 triliun untuk Papua dan 30 persen atau Rp2,33 trliun untuk Papua Barat.
Pemerintah juga memberikan dana tambahan infrastruktur untuk dua provinsi itu Rp3,38 triliun.
Jumalh itu dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua Rp2!26 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp1,11 triliun.
Sebagai perbandingan, pada APBNP 2015, dana tambahan infrastruktur untuk Papua sebesar Rp2 triliun dan Papua Barat Rp500 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Komitmen pemerintah memberikan perhatian total ke Papua dan Papua Barat adalah untuk melaksanakan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008," kata Fadel Muhammad di Sorong, Papua Barat, Kamis.
Pada tahun 2013, indeks pembangunan manusia secara nasional mencapai 73,80 persen sementara dua provinsi itu di bawah angka itu, untuk Papua 66,23 dan Papua Barat 70,62.
Menurut Fadel, penyebab dana otsus tersebut belum meningkatkan kualitas pembangunan manusia adalah karena alokasi dana yang kurang memperhatikan lokus dan fokus sehingga tidak menghasilkan output dan outcome yang optimum.
Di samping itu, juga karena kualitas perencanaan pembangunan yang belum bagus yang memunculkan persoalan dalam implementasi dan monitoring.
"Karena faktor geografis, ketersediaan infrastruktur dan kualitas SDM aparatur," kata Fadel.
Menurut dia, integritas pejabat daerah juga perlu ditingkatkan kualitasnya. Pada tahun 2011 terdapat 84 kasus pidana korupsi.
Papua memiliki ruang yang besar untuk terjadi penyimpangan anggaran. Pengalaman menunjukkan ada tiga kepala daerah di Papua yang harus berurusan dengan hukum.
Menurut Fadel, pemerintah pusat melalui Kemendagri, KPK, BPKP, LKPP berupaya membantu pemerintah daerah dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah serta pengadaaan barang di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Fadel menyebutkan Pemerintah Jokowi-JK pada APBNP 2015 menetapkan besaran dana otsus Papua dan Papua Barat dengan jumllah sebesar Rp7,06 triliun.
Disepakati dana tersebut dibagi masing-masing untuk untuk Papua 70 persen atau Rp4,94 triliun dan 30 persen (Rp2,12 triliun) untuk Papua Barat.
Selain itu ada dana tambahan otsus sebesar Rp3 triliun yang dibagi untuk dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua Rp2,25 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp750 miliar untuk Papua Barat.
Untuk tahun anggaran 2016, pemerintah menaikkan alokasi dana otsus untuk dua provinsi itu menjadi Rp7,77 triliun (sebelumnya Rp7 triliun. Dana itu dibagi 70 persen atau Rp5,44 triliun untuk Papua dan 30 persen atau Rp2,33 trliun untuk Papua Barat.
Pemerintah juga memberikan dana tambahan infrastruktur untuk dua provinsi itu Rp3,38 triliun.
Jumalh itu dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua Rp2!26 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp1,11 triliun.
Sebagai perbandingan, pada APBNP 2015, dana tambahan infrastruktur untuk Papua sebesar Rp2 triliun dan Papua Barat Rp500 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015