Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

Pemantauan di Sangatta, Selasa, rapat pleno KPUD Kabupaten Kutai Timur di Sangatta dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan cabup-cawabup dihadiri ketiga pasangan yang sehari sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Selain itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kutai Timur juga hadir serta tim pemenangan dan pendukung masing-masing pasangan calon.

Pasangan petahana Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad (ASAA) mendapat giliran pertama mengambil nomor urut, dilanjutkan pasangan Ismunandar-Kasmidi Bulang (Ismu-KB) dan terakhir Noorbaiti-Ordiansyah Taslan (NOOR).

Urutan pengambilan nomor urut itu didasarkan hasil pencabutan undian nomor sebelumnya, dimana pasangan calon yang mendapat angka paling besar dari 10 bola yang ada di kotak undian pertama, berhak mengambil nomor urut lebih dulu.

"Pengambilan nomor urut dilakukan dalam dua tahap guna menghindari tudingan adanya rekayasa," kata Ketua KPU Kutai Timur Fahmi Idris.

Dari hasil pengundian, pasangan Noorbaiti-Ordiansyah yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra dan PKPI mendapatkan nomor urut satu (1).

Kemudian pasangan Ardiansyah-Alfian yang didukung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera memperoleh nomor urut dua (2), sementara pasangan Ismunandar-Kasmidi yang diusung koalisi Partai Hanura, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan mendapat nomor urut tiga (3).

Setelah penetapan nomor urut, KPU Kutai Timur memberi kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi secara singkat mengenai program kerja lima tahun ke depan jika memenangkan pilkada.

Sehari sebelumnya saat penetapan pasangan calon, Fahmi Idris juga mengingatkan lima dari enam calon (kecuali Ardiansyah Sulaiman) yang berstatus anggota DPR, DPRD dan PNS untuk melengkapi berkas surat pemberhentian sebagai persyaratan wajib, paling lambat 60 hari setelah tanggal penetapan.

Kelima calon tersebut masing-masing Norbaiti Isran (anggota DPR RI), Kasmidi Bulang, Alfian Aswad (anggota DPRD Kutai Timur), Ismunandar (Sekretaris Kabupaten Kutai Timur), dan Ordiansyah (PNS Kutai Timur). (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015