Bontang (Antara Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, meluncurkan desk layanan informasi website Pejabat Pengelola Informasi Daerah dan Dishubkominfo untuk memenuhi akses dan pelayanan informasi publik sesuai UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang KIP.

Wakil Wali Kota Bontang Isro Umarghani saat peluncuran Senin, mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi.

"Keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan dan untuk mewujudkannya perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang layak serta layanan teknologi informasi yang memadai," katanya.

Dengan demikian, Pemkot Bontang selaku badan publik dapat menyebarluaskan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara menyeluruh kepada masyarakat, baik melalui media konvensional maupun media elektronik.

Menurut wawali, pelayanan informasi publik sesuai Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 mewajibkan setiap pemerintah daerah membentuk PPID yang ditetapkan oleh wali kota/bupati.

Terbentuknya website resmi PPID Kota Bontang merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah setempat dalam rangka keterbukaan informasi publik.

Ia berharap seluruh kepala SKPD dapat berperan aktif menyampaikan informasi yang dapat dipublikasikan melalui website tersebut.

"Dengan adanya kerja sama yang baik antara seluruh SKPD selaku PPID pembantu, pelayanan informasi publik kepada masyarakat dapat memenuhi asas terbuka dan akuntabel," tambahnya.

Asas terbuka dan akuntabel merupakan parameter penilaian Indeks Kota Cerdas Indonesia, salah satu penghargaan bidang teknologi informasi yang telah berhasil diraih Pemkot Bontang baru-baru ini.

Kepala Dishubkominfo Kota Bontang Achmad Suharto menjelaskan PPID Bontang dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Nomor 426 Tahun 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID-Pembantu), yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan PPID-P di masing-masing SKPD.

"Website PPID dirancang untuk menyediakan informasi publik, sehingga konsepnya dibuat lebih sederhana dibandingkan dengan website SKPD ataupun website Bontangkota," ujarnya.

Ia menambahkan website SKPD dan Bontangkota lebih mengedepankan profil dan berita aktual, sedangkan website PPID sebagai penyedia informasi dan dapat digunakan sebagai sarana masyarakat berperan aktif menyikapi kebijakan publik Pemkot Bontang. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015