Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan mengeluarkan SK (surat keputusan) Paksaan yang melarang perusahaan tambang yang berada di wilayah hulu Sungai Lawe-lawe, membuang limbah cair ke sungai.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Himawan, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan SK Paksaan larangan pembuangan limbah ke sungai, khususnya di Sungai Lawe-lawe, karena terbukti menyebabkan pencemaran pada sumber air baku Perusahaan Air Minum Daera (PDAM setempat.
"Kami menyikapi secara tegas dengan mengeluarkan SK Paksaan larangan aktivitas pembuangan limbah oleh perusahaan di sekitar Sungai Lawe-lawe, karena selain terbukti menyebabkan pencemaran, juga membuat rugi PDAM dan masayarakat," ungkap Himawan.
"Aktivitas pembuangan limbah sejumlah perusahaan ke anak Sungai Lawe-lawe terbukti mengakibatkan kadar air baku PDAM menurun di bawah standar," katanya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium lanjut Himawan, tingkat keasaman atau pH air dari pembuangan limbah cair perusahaan hanya 4,6, sementara normalnya kadar keasaman air bersih antara 6 hingga 9.
Atas dasar itulah tambah Himawan, Badan Lingkungan Hidup merekomendasikan SK Paksaan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang di wilayah Sungai Lawe-lawe.
Sebelumya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, meminta Badan Lingkungan Hidup segera menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe yang merupakan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
"Pencemaran itu berdampak negatif bagi masyarakat dan membuat rugi PDAM, karena dengan terjadinya pencemaran itu biaya pengelolaan air bersih meningkat hingga 300 persen dari sebelumnya," ungkap Mustaqim.
Mustaqim juga meminta Badan Lingkungan Hidup memeriksa pengelolaan limbah cair di masing-masing perusahaan, karena disinyalir sejumlah perusahaan di wilayah hulu Sungai Lawe-lawe tersebut belum memiliki perizinan terkait upaya pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Himawan, saat dihubungi di Penajam, Jumat mengatakan, pemerintah daerah mengeluarkan SK Paksaan larangan pembuangan limbah ke sungai, khususnya di Sungai Lawe-lawe, karena terbukti menyebabkan pencemaran pada sumber air baku Perusahaan Air Minum Daera (PDAM setempat.
"Kami menyikapi secara tegas dengan mengeluarkan SK Paksaan larangan aktivitas pembuangan limbah oleh perusahaan di sekitar Sungai Lawe-lawe, karena selain terbukti menyebabkan pencemaran, juga membuat rugi PDAM dan masayarakat," ungkap Himawan.
"Aktivitas pembuangan limbah sejumlah perusahaan ke anak Sungai Lawe-lawe terbukti mengakibatkan kadar air baku PDAM menurun di bawah standar," katanya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium lanjut Himawan, tingkat keasaman atau pH air dari pembuangan limbah cair perusahaan hanya 4,6, sementara normalnya kadar keasaman air bersih antara 6 hingga 9.
Atas dasar itulah tambah Himawan, Badan Lingkungan Hidup merekomendasikan SK Paksaan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang di wilayah Sungai Lawe-lawe.
Sebelumya, Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, meminta Badan Lingkungan Hidup segera menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe yang merupakan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
"Pencemaran itu berdampak negatif bagi masyarakat dan membuat rugi PDAM, karena dengan terjadinya pencemaran itu biaya pengelolaan air bersih meningkat hingga 300 persen dari sebelumnya," ungkap Mustaqim.
Mustaqim juga meminta Badan Lingkungan Hidup memeriksa pengelolaan limbah cair di masing-masing perusahaan, karena disinyalir sejumlah perusahaan di wilayah hulu Sungai Lawe-lawe tersebut belum memiliki perizinan terkait upaya pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015