Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Sarjono menyayangkan terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan tenaga bongkar muat di pelabuhan klotok.
"Biaya yang dikenakan tenaga bongkar muat di pelabuhan klotok Penajam, salah, karena tidak sesuai peraturan dan itu termasuk pungli (pungutan liar)," tegas Budi Sarjono saat dihubungi di Penajam, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Budi Sarjono menanggapi laporan masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan klotok yang menggunakan roda dua yang diminta membayar lagi Rp5 ribu, padahal sudah membayar tiket Rp35 ribu.
Tiket masuk untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35 ribu, kata dia, sudah termasuk biaya bongkar muat dan ketetapan harga tiket tersebut telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tenaga bongkar muat tidak diperbolehkan memungut bayaran lagi dari penumpang.
"Harga tiket klotok Rp35 ribu untuk penumpang yang menggunakan kendaraan roda dua, sudah termasuk biaya bongkar muat sehingga tidak dibenarkan jika ada pungutan Rp5 ribu lagi yang dilakukan tenaga bongkar muat," ujar Budi Sarjono.
"Tetapi, dari laporan dan keluhan yang kami terima, pekerja bongkar muat di pelabuhan klotok, masih mengadakan pungutan yang dilakukan secara terang-terangan sehingga meresahkan pengguna jasa angkutan penyebarangan klotok," katanya.
Dia menegaskan, pungutan di pelabuhan klotok itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada aturan yang membenarkan adanya pungli.
Ia mengharapkan, pengelola pelabuhan dan pemilik kapal kayu atau klotok dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan pungutan yang terjadi di pelabuhan klotok tersebut, dengan membentuk organisasi, seperti TKBM (tenaga kerja bongkar muat).
"Untuk mengatasi adanya pungli itu bisa saja pengelola pelabuhan dan pemilik serta pemerintah daerah membentuk TKBM di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (SPSI) setempat sehinggai tenaga bongkar muat terorganisir dengan baik," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau diminta bayaran di pelabuhan klotok," ungkap Budi Sarjono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Biaya yang dikenakan tenaga bongkar muat di pelabuhan klotok Penajam, salah, karena tidak sesuai peraturan dan itu termasuk pungli (pungutan liar)," tegas Budi Sarjono saat dihubungi di Penajam, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Budi Sarjono menanggapi laporan masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan klotok yang menggunakan roda dua yang diminta membayar lagi Rp5 ribu, padahal sudah membayar tiket Rp35 ribu.
Tiket masuk untuk kendaraan roda dua sebesar Rp35 ribu, kata dia, sudah termasuk biaya bongkar muat dan ketetapan harga tiket tersebut telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tenaga bongkar muat tidak diperbolehkan memungut bayaran lagi dari penumpang.
"Harga tiket klotok Rp35 ribu untuk penumpang yang menggunakan kendaraan roda dua, sudah termasuk biaya bongkar muat sehingga tidak dibenarkan jika ada pungutan Rp5 ribu lagi yang dilakukan tenaga bongkar muat," ujar Budi Sarjono.
"Tetapi, dari laporan dan keluhan yang kami terima, pekerja bongkar muat di pelabuhan klotok, masih mengadakan pungutan yang dilakukan secara terang-terangan sehingga meresahkan pengguna jasa angkutan penyebarangan klotok," katanya.
Dia menegaskan, pungutan di pelabuhan klotok itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada aturan yang membenarkan adanya pungli.
Ia mengharapkan, pengelola pelabuhan dan pemilik kapal kayu atau klotok dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan pungutan yang terjadi di pelabuhan klotok tersebut, dengan membentuk organisasi, seperti TKBM (tenaga kerja bongkar muat).
"Untuk mengatasi adanya pungli itu bisa saja pengelola pelabuhan dan pemilik serta pemerintah daerah membentuk TKBM di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (SPSI) setempat sehinggai tenaga bongkar muat terorganisir dengan baik," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau diminta bayaran di pelabuhan klotok," ungkap Budi Sarjono. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015