Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 112 orang pendamping desa baik yang ditempatkan di tingkat kabupaten maupun kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur, hasil perekrutan tahap pertama pada Juli 2015, siap diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendampingan dan mengawal kemajuan desa.

"Setelah para pendamping desa resmi diangkat dalam rangkaian `launching` ini, tentu saja kami minta semuanya siap mengawal dan memajukan desa sesuai dengan wilayah tugas masing-masing," kata Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman dalam acara peluncuran pendamping desa di Samarinda, Selasa.

Ke-112 pendamping desa yang siap bekerja itu adalah tenaga ahli profesional tingkat kabupaten yang meliputi tenaga pemberdayaan desa sebanyak enam orang, tenaga ahli infrastruktur lima orang.

Kemudian, tenaga ahli pemberdayaan ekonomi sebanyak empat orang, tenaga ahli pembangunan partisipatif empat orang, asisten pemberdayaan masyarakat tiga orang, dan asisten bidang infrastuktur desa dua orang.

Selanjutnya tenaga ahli pendamping desa yang ditempatkan di kecamatan sebanyak 88 orang, terdiri dari tenaga pendamping desa 58 orang dan pendamping teknik 30 orang.

Ia mengatakan hasil perekrutan tahap pertama sebanyak 112 pendamping tersebut masih kurang, sehingga Pemprov Kaltim melalui instansi terkait pada Agustus ini kembali merekrut sebanyak 488 orang, baik untuk ditempatkan di kabupaten, kecamatan, maupun desa.

Rincian posisi yang direkrut untuk tahap kedua pada 1-6 Agustus 2015 ini adalah tenaga ahli yang ditempatkan di kabupaten, yakni posisi tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan satu orang, tenaga ahli infrastruktur desa dua orang, tenaga ahli pengembangan ekonomi desa sebanyak tiga orang.

Kemudian tenaga ahli pembangunan partispatif dibutuhkan tiga orang, tenaga ahli pengembangan pelayanan dasar sebanyak empat orang, dan tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna dibutuhkan empat orang.

Selanjutnya pendamping desa yang ditempatkan di kecamatan dengan kebutuhan sebanyak 95 orang, dan untuk posisi pendamping lokal desa dibutuhkan sebanyak 368 orang.

Menurut Fatur Rahman, arah kebijakan dan pembangunan kawasan pedesaan adalah implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi dan pendampingan dengan sejumlah strategi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan arah kebijakan pembangunan Indonesia 2015-2019, PNPM-MPd menjadi salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat, termasuk pembangunan partisipatif yang diintegrasikan dengan UU Desa.

Untuk itu, semua tenaga pendamping desa diminta melaksanakan tugas fasilitasi guna menyelaraskan di masa pengakhiran PNPM MPd 2014 sampai dengan proses musyawarah, hingga serah terima pada aset desa. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015