Balikpapan (ANTARA) - DPRD Kota Balikpapan tidak punya alasan untuk tidak melantik salah satu anggotanya yang bermasalah, yakni Jumiati Rahman yang tersandung kasus ijazah palsu karena ada surat gubernur Kaltim sebagai dasar hukumnya.

"DPRD tidak terpengaruh dengan masalah internal Jumiati dengan Parpolnya. Pelantikan akan tetap dilaksanakan karena yang bersangkutan telah tercantum dalam surat Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2.44 - 8462 yang telah mempunyai sifat KIF  atau konkrit, individual dan Final," kata Sekretaris DPRD Balikpapan Mukandar di Balikpapan, Rabu

Terkait hal itu kini DPRD kembali menjadwal ulang untuk pelantikan anggota DPRD terpilih yang bermasalah, yakni  Jumiati Rahman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terkait kasus ijazah palsu.
    
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan mengenai jadwal ulang rencana pelantikan itu ke Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong.
   
"Penjadwalan kembali dilakukan, setelah sempat tertunda Jumat (15/1) lalu, karena bertepatan dengan jadwal kedatangan Wakil Presiden Boediono," ujarnya.
    
Mukandar juga mengaku telah menerima surat penundaan pelantikan dari Jumiati namun hal itu tidak mempengaruhi jadwal pelantikan yang telah ditetapkan.
    
Jumiati merupakan terdakwa kasus pemalsuan ijasah dan terpilih sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2009-2014.
    
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim kepada Jumiati tertanggal 16 Desember 2009, yang meminta agar DPRD serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan pelantikan atas  Jumiati, ujarnya.
    
Mengenai soal sikap Jumiati yang menolak pelantikan dirinya sesuai surat pada Senin (11/1), dijelaskan sebagai persoalan internal yang bersangkutan dengan Parpol pengusungnya.
    
Hal itu terkait dengan persoalan internal Jumiati dengan empat Pengurus Anak Cabang (PAC) dan sepuluh pengurus DPC PPP di Balikapapan.
    
Jumiati mengharapkan agar ia dilantik setelah persoalan internal dengan Parpol pengusung dirinya sebagai anggota dewan dituntaskan.
   
Jumiati sampai kini masih dalam status tahanan kota berdasarkan pengajuan penangguhan kepada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, karena dugaan penggunaan ijazah palsu SMA.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010