Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sepanjang 2015 telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp508 juta dari dua kasus korupsi yang sudah "inkracht" atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Sepanjang 2015, kami berhasil selamatkan Rp508 juta uang negara dari dua kasus dugaan korupsi yang kami tangani dan sudah berkekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55, Rabu.
Kedua kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut kata Zulikar Tanjung yakni, kasus pengadaan "whiteboard" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 dan kasus pengadaan bibit sawit di Perusahaan Desa (Perusdes) di Kecamatan Sepaku tahun 2008.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda lanjut Zullikar Tanjung, telah menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka dari dua kasus tersebut.
Pada kasus pengadaan "whiteboard" hakim Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Syamsul Bahri.
Sedangkan Dua tersangka kasus pengadaan bibit kata dia, majalis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tugiarti dan Maryono divonis dua tahun penjara.
"Dari kedua kasus yang ditangani tersebut, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp508 juta," ujar Zulikar Tanjung.
Semantara lanjut Zulikar Tanjung, masih ada enam kasus dugaan korupsi lainnya saat ini dalam proses penyidikan dan penuntutan.
"Kasus dalam tahap penyidikan tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atas nama ES serta kasus penyaluran dana untuk gabungan kelompok tani atas nama WE," katanya.
"Juga, masih ada beberapa tersangka kasus pembebasan lahan rumah murah dan pengadaan "whiteboard" yang masih dalam proses penuntutan," ungkap Zulikar Tanjung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Sepanjang 2015, kami berhasil selamatkan Rp508 juta uang negara dari dua kasus dugaan korupsi yang kami tangani dan sudah berkekuatan hukum tetap karena telah diputus oleh pengadilan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55, Rabu.
Kedua kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut kata Zulikar Tanjung yakni, kasus pengadaan "whiteboard" di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2012 dan kasus pengadaan bibit sawit di Perusahaan Desa (Perusdes) di Kecamatan Sepaku tahun 2008.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda lanjut Zullikar Tanjung, telah menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka dari dua kasus tersebut.
Pada kasus pengadaan "whiteboard" hakim Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Syamsul Bahri.
Sedangkan Dua tersangka kasus pengadaan bibit kata dia, majalis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tugiarti dan Maryono divonis dua tahun penjara.
"Dari kedua kasus yang ditangani tersebut, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp508 juta," ujar Zulikar Tanjung.
Semantara lanjut Zulikar Tanjung, masih ada enam kasus dugaan korupsi lainnya saat ini dalam proses penyidikan dan penuntutan.
"Kasus dalam tahap penyidikan tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah atas nama ES serta kasus penyaluran dana untuk gabungan kelompok tani atas nama WE," katanya.
"Juga, masih ada beberapa tersangka kasus pembebasan lahan rumah murah dan pengadaan "whiteboard" yang masih dalam proses penuntutan," ungkap Zulikar Tanjung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015