Bontang (ANTARA Kaltim) – Ketua Panwas Pilkada Kota Bontang, Agus Susanto mengatakan jika ada sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara cukup diselesaikan  di Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada  setempat dan Bawaslu Provinsi.

“Hal itu  sesuai dengan  fatwa Mahkamah Agung (MA)  yang baru dikeluarkan nomor  15/Tuaka.TUN/V/2015. Fatwa  MA itu merupakan  salah satu pedoman dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada),” katanya di Bontang, Selasa (14/7).

Agus menjelaskan dalam fatwa  MA  tersebut menyebut jika penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara, diselesaikan di Panitia Pengawas  Pilkada dan Bawaslu Provinsi.  Ketentuan itu  tercantum dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 jo UU 8/2015.

“Jadi  keputusan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah merupakan keputusan terakhir dan mengikat.  Artinya, keputusan  quo mempunyai nilai eksekutorial, yaitu secara hukum wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengkata,” katanya.

Dia juga menambahkan, dalam fatwanya MA disebutkan  jika keputusan KPU yang merugikan pasangan calon peserta Pilkada  dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Selain itu dalam fatwa terbarunya, MA  juga menyatakan jika Bawaslu RI tidak dapat menyelesaikan penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat diselesaikan melalui PTTUN, yang berwenang sesuai peraturan perundang undangan.

Sementara, itu Ketua Bawaslu  Kaltim Syaiful Bachtiar ketika dihubingi  melalui  telepon menambahkan, kewenangan Panwas memang sudah masuk kepada wilayah yang disengketakan, namun, untuk sengketa  seperti hasil penghitungan, tetap menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK) seperti selisih suara di tingkat Kabupaten/kota.

 Menurutnya memang Panwas sudah dari dulu memiliki kewenangan, tetapi  untuk keputusan yang terbaru  Bawaslu  Kaltim menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah itu masuk sengketa putusan hasil secara keseluruhan ataukah masih tetap seperti yang dulu , selain sengketa mengenai hasil.

“Putusan MA terbaru ini harus ada arahan secara teknis, saat ini  Bawaslu Kaltim  masih menunggu penjabaran dari putusan MA yang terbaru,” katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015