Bontang (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kota Bontang belum bisa memproses laporan dugaan pencatutan tanda tangan dukungan terhadap calon perseorangan, Neni Moerniaeni dan Basri Rase.

“Kasus yang dilaporkan ke kantor Panwas Pilkada Bontang pada 5 Juli 2015 belum memenuhi syarat formil dan materiil,” kata  Ketua Panwas Pilkada Bontang, Agus Susanto.

Ia mengatakan dugaan pemalsuan tanda tangan itu dilaporkan oleh dua warga RT 5 Kelurahan Bontang Baru bernama Gatot AW dan Rasino. Keduanya melapor ke kantor panwas didampingi kuasa hukumnya Indra.

Selain itu juga diikuti beberapa petinggi partai politik di antaranya Ketua Partai Nasdem Bontang ,Sudarsono dan Sekretaris  Partai PKS Bontang  Ma’ruf  Effendy.

Agus menjelaskan Panwas  Pilkada Bontang menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah  ditelaah, laporan yang diajukan itu belum memenuhi syarat formil.  

Sesuai Pasal 34 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015  bahwa pelapor pelanggaran pemilihan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. 

Artinya, laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa diwakilkan, tetapi harus dilaporkan sendiri. Apalagi  dari 12 warga yang dikuasakan kepada Indra, baru dua  orang yang bisa dihadirkan di kantor Panwas saat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

 Kemudian syarat materil dari laporan yang di terima juga belum terpenuhi sebab tidak ada saksi dan barang bukti serta tidak ada terlapor. Hal itu sesuai Peraturan Bawaslu  Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat 3,” katanya.

Agus menyarankan, apabila ingin laporan tersebut diproses maka  yang bersangkutan melaporkan kembali dengan melengkapi syarat formil dan materilnya. 

“Kami juga sudah sampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan soal status  laporan mereka,” kata Agus 

Dikemukakannya selain itu   juga  jika ada laporan pelanggaran  hendaknua juga  mencantumkan  waktu temuan pelanggaran  sesuai Pasal 34 Ayat 4 UU Nomor 8 tahun 2015.

Laporan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui  atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

“Seandainya nanti, ketika sudah lewat tujuh hari tetapi belum juga melengkapi syarat formil dan materiil, maka Panwas tidak bisa memprosesnya lagi,” ujar  Agus.(mc panwas  btg)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015