Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalimantan Timur Amir P Alie mengatakan bahwa kelesuan iklim usaha beberapa bulan terakhir jangan menjadi alasan bagi pengusaha untuk menolak membayar tunjangan hari raya kepada karyawan atau pekerja.

Amir P Alie yang dihubungi Antara di Samarinda, Jumat, mengakui kelesuan dunia usaha juga terjadi di Kaltim, tidak hanya pada bisnis pertambangan batu bara, tetapi juga hampir semua sektor usaha terkena imbas.

"Aturannya sudah jelas, para pengusaha haruslah profesional, artinya dalam kondisi apapun perusahaan tetap wajib memberi THR kepada karyawannya," kata mantan Ketua KNPI Kaltim ini.

Ia mengatakan jauh hari sebelum bulan Ramadhan, institusinya sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di Kaltim terkait kewajiban pembayaran hak karyawan berupa THR.

"Kami juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait THR ini. SPSI siap memperjuangkan hak-hak karyawan atau pekerja bila memang diperlakukan tidak adil," tegas Amir.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Samarinda Sucipto Wasis mengharapkan seluruh perusahaan yang ada di ibukota provinsi Kaltim membayarkan THR tepat waktu, yakni paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pemberian THR.

"Saat ini kami juga paham dengan iklim usaha yang lagi lesu, tapi para pengusaha tentunya kita harapkan bisa profesional dengan tetap membayarkan THR kepada para karyawannya," jelas pria kelahiran Surabaya itu.

Sama dengan SPSI, Disnaker Samarinda juga telah membuka posko pengaduan terkait THR yang dipusatkan di kantor instansi tersebut di Jalan Basuki Rachmad, Samarinda.

"Kami sudah membentuk tim dan juga melakukan sosialisasi kepada karyawan dan pengusaha terkait THR ini. Kami berharap tidak ada persoalan di lapangan," tegasnya.

Menurut aturan, lanjut Sucipto, karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun berturut-turut maka pihak perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di atas tiga bulan, maka THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan kali satu bulan gaji.

"Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, kami akan memberikan sanksi teguran, namun bila sanksi tersebut ternyata juga tidak dihiraukan, kami akan meninjau izin usaha mereka," tegasnya.    (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015