Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) minta porsi PI (Participating Interest) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) maksimal 10 persen dapat diperbesar menjadi 19 persen.

"Bagi saya tuntutan itu adalah yang terbaik untuk rakyat Kaltim. Dan pengelolaan migas itu sesuai dengan gerakan penyelamatan sumber daya alam," kata Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Balikpapan, Kamis malam.

Dimana migas itu betul-betul dapat mensejahterakan masyarakat terutama di daerah penghasil, katanya.

"Kita sudah dua hari melakukan workshop dengan daerah penghasil migas berjuang agar daerah penghasil juga menikmati," kata Awang.

Harapan Gubernur agar pihak Pertamina dan pusat mempertimbang agar porsi untuk pengelolaan di Blok Mahakam menjadi 19 persen.

Porsi PI 19 persen merupakan salah satu keputusan rapat bersama antara Gubernur Kaltim, Pimpinan DPRD Kaltim dan Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam mendukung keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2015 tanggal 8 Mei 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja samanya dengan beberapa catatan.

Selain porsi PI 19 persen adalah Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina.

Kemudian apabila terjadi kerjasama Pertamina, daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.     (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015