Bontang (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, melakukan penataan terhadap permukiman warga yang berada di sempadan sungai dengan mengeluarkan larangan pendirian bangunan.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bontang Abdul Rifai ketika dihubungi di Bontang, Kamis, mengatakan pemkot tidak akan menerbitkan status lahan atau surat izin mendirikan bangunan milik warga yang melanggar garis sempadan sungai.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPPTPM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal), sehingga ketika ada yang mengurus sertifikasi rumah harus memastikan tidak melanggar garis sempadan sungai," katanya.

Rifai optimistis aturan tersebut cukup efektif mencegah niat warga, khususnya para pendatang untuk membangun rumah di daerah aliran sungai.

"Kami kira langkah persuasif masih efektif mencegah pelanggaran ini," tambahnya.

DTRK Bontang telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di pinggir sungai agar mematuhi aturan itu.

"Bahkan ketika melakukan survei, kami menyampaikan aturan yang harus ditaati soal pembangunan permukiman," jelas Rifai.

Saat ini, tambah Rifai, Kota Bontang menjadi kawasan rawan banjir ketika intensitas hujan tinggi, sehingga penataan daerah aliran sungai menjadi salah satu solusi mengatasi masalah tersebut. (Adv/Hms/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015