Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur akan dijadikan model atau semacam percontohan dalam penerapan wajib belajar (wajar) 12 tahun, karena telah mencanangkan sejak 2010 dan berlaku efektif sejak 2012 hingga saat ini.


"Sebelum saya memberikan materi persiapan wajar 12 tahun di Kaltim, kemarin saya mencari informasi di internet, ternyata Kaltim sudah lebih dulu melaksanakan, sedangkan kami di pusat baru mulai," kata Mulkirom, Penanggungjawab Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud di Samarinda, Selasa.

       

Hal itu dikatakannya saat mengisi materi dalam Workshop Perhitungan Pendidikan Menengah Universal di Samarinda. Acara yang membahas tentang wajar 12 tahun dan sistem perhitungannya itu dihadiri para pejabat Dinas Pendidikan kabupaten/kota se- Kaltim.

       

Terkait dengan telah dilaksanakan wajar 12 tahun di Kaltim tersebut, lanjut dia, maka provinsi itu akan dijadikan model untuk penerapannya, apalagi semua kabupaten/kota di Kaltim juga sudah mendukung program tersebut.

       

"Untuk wajar 12 tahun ini, Kaltim mungkin akan kami dorong dari sisi mutu dan akses pendidikannya karena wajar 12 tahun sudah dicananggkan sejak 2010. Terus terang saya salut," katanya.

       

Secara nasional, lanjut dia, wajar 12 tahun sudah pihaknya rencanakan sejak 2010, tetapi baru mendapat persetujuan untuk melakukan Rintisan Wajar 12 Tahun baru tahun 2013, yakni dengan alokasi dana bantuan untuk SMA sebesar Rp1 juta per siswa per tahun.

       

Sedangkan secara keseluruhan Rintisan Wajar 12 Tahun akan diterapkan pada 2016, antara lain mempersiapkan sarana dan prasaran, bantuan operasional, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik maupun kependidikan.

      

Menurutnya, perencanaan perhitungan tambahan biaya untuk wajar  12 tahun disusun dengan berbagai jenis, seperti pembiayaan kebutuhan langsung investasi yang meliputi bangunan, alat, buku, dan sumberdaya manusia (SDM) untuk mengakomodir tambahan siswa.

       

Kemudian pembiayaan langsung operasional non-personil sekolah untuk seluruh siswa, pembiayaan biaya tidak langsung siswa miskin yang meliputi beban pemerintah 10 persen melalui Program Subsidi untuk Siswa Miskin.

       
Selanjutnya beban orang tua siswa yang mampu sebesar 90 persen melalui Program Subsidi Silang, termasuk pembiayaan beasiswa bagi siswa yang memiliki berprestasi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015