Jakarta (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan sebuah badan usaha milik daerah yang akan bekerja sama dengan PT Pertamina untuk mengelola Wilayah Kerja Blok Mahakam pada 2018 mendatang.

"Keputusan alih kelola ini sudah kami tunggu selama tujuh tahun, dan pemprov Kaltim telah menyiapkan sebuah BUMD berupa perusahaan daerah untuk turut mengelola," kata Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal di Jakarta, Jum'at.

Ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, ia menjelaskan bahwa perusahaan daerah tersebut akan siap bekerjasama dengan PT Pertamina dalam mengelola WK tersebut.

Dirinya menekankan bahwa pihaknya akan segera berbenah untuk menanggapi apa yang telah diputuskan oleh pemerintah terkait alih kelola WK Blok Mahakam ke Pertamina dan BUMD Kaltim.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, yang secara arif telah bisa menyampaikan keputusan yang kami tunggu-tunggu di hari ini," ujarnya menambahkan.

Akan tetapi pada pertemuan tersebut, baik pemprov Kaltim maupun kementerian terkait belum menjelaskan berapa besaran "participating interest" yang akan diterima oleh BUMD Kaltim tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said besaran "participating interest" baru akan diputuskan pekan depan karena menunggu Gubernur Kaltim yang sedang dinas di luar kota.

"Presiden menekankan, berapa pun 'participating interest' yang diterima daerah harus bermanfaat untuk masyarakat. Artinya, sejauh mungkin bisa diambil kontrol dan manfaatnya oleh pemda dengan bantuan Pertamina," ujar Menteri ESDM.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan pembagian hak tata kelola Blok Mahakam dengan keputusan 70 persen akan dikelola Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kami sudah tetapkan bersama dengan Presiden bahwa Pertamina dan BUMD Kalimantan Timur memperoleh interes 70 persen, sedangkan Total dan Inpex 30 persen," tutur Menteri Sudirman dalam kesempatan yang sama.

Kontrak Kerja Sama WK Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir pada 30 Maret 1997, lalu kontraknya diperpanjang oleh Total E&P pada 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang.

WK yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur tersebut memiliki luas 2.738,51 km persegi, dengan rata-rata produksi gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta minyak dan kondensat sebesar 69.186 BOPD. (*)

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015