Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan puasa Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso  di Penajam, Kamis, mengatakan pemerintah kabupaten telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam, yang berlaku dari awal Ramadhan sampai Hari Raya Idul Fitri.

"Kami sudah bagikan dan sosialisasikan surat edaran yang ditandatangani bupati itu kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam," katanya.

Selain penutupan tempat hiburan malam, lanjut Budi, surat edaran tersebut juga mengatur operasional rumah makan atau warung makan, dimana rumah makan atau warung makan tidak diperbolehkan beroperasi pada pagi dan siang hari.

"Warung makan atau rumah makan baru diperbolehkan beroperasi melayani konsumen menjelang waktu berbuka puasa," tambahnya.

Petugas Satpol PP Penajam Paser Utara akan melakukan patroli secara rutin untuk memantau tempat hiburan dan warung makan atau rumah makan.

Jika ditemukan tempat hiburan malam dan rumah makan melanggar ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanski.

"Petugas rutin melakukan patroli setiap hari. Jangan sampai ada yang melanggar ketentuan. Apabila warung makan dan tempat hiburan beroperasi di luar ketentuan, akan dijatuhi sanksi, mulai surat teguran sampai pencabutan izin operasional," jelasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015