Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Penajam Paser Utara, mengamankan dua wanita karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Selasa mengatakan, kedua wanita berinisial Amh (22) warga RT 011 Kelurahan Nenang dan NH (22) warga RT 002, Kelurahan Lawe-lawe, diamankan pada Senin (15/6) sekitar pukul 22.55 Wita.
Kedua wanita itu kata Denny Handayansyah, diamankan saat digelar razia penertiban menjelang Ramadhan di salah satu penginapan di Kelurahan Lawe-lawe, bersama barang bukti, tiga poket sabu-sabu.
"Petugas curiga, karena kedua wanita itu menginap di penginapan padahal mereka adalah warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan tiga poket sabu-sabu yang disimpan di dalam telepon genggam dan kotak bungkus rokok," katanya.
"Kedua wanita itu mengakui tiga paket sabu-sabu itu milik mereka. Kami juga berhasil mengamankan alat hisab sabu-sabu, telepon genggam serta dua korek api," ungkap Denny Handayansyah.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian lanjut Denny Handayansyah, Satpol PP menyerahkan kedua wanita yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut ke Polres Penajam Paser Utara, untuk diproses lebih lanjut.
Selain mengamankan dua wanita yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu, petugas juga tambah Denny Handayansyah, mengamankan satu orang pengunjung kafe yang tidak memilki kartu identitas serta tiga pasangan mesum di salah satu penginapan di wilayah Silkar.
Ketiga pasangan tersebut tambahnya, tidak dapat menunjukkan surat nikah dan pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka tertera alamat yang berbeda.
"Kami memanggil keluarga dari ketiga pasangan mesum tersebut dan terungkap kalau mereka bukan pasangan suami istri," ungkap Denny Handayansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Selasa mengatakan, kedua wanita berinisial Amh (22) warga RT 011 Kelurahan Nenang dan NH (22) warga RT 002, Kelurahan Lawe-lawe, diamankan pada Senin (15/6) sekitar pukul 22.55 Wita.
Kedua wanita itu kata Denny Handayansyah, diamankan saat digelar razia penertiban menjelang Ramadhan di salah satu penginapan di Kelurahan Lawe-lawe, bersama barang bukti, tiga poket sabu-sabu.
"Petugas curiga, karena kedua wanita itu menginap di penginapan padahal mereka adalah warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan tiga poket sabu-sabu yang disimpan di dalam telepon genggam dan kotak bungkus rokok," katanya.
"Kedua wanita itu mengakui tiga paket sabu-sabu itu milik mereka. Kami juga berhasil mengamankan alat hisab sabu-sabu, telepon genggam serta dua korek api," ungkap Denny Handayansyah.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian lanjut Denny Handayansyah, Satpol PP menyerahkan kedua wanita yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut ke Polres Penajam Paser Utara, untuk diproses lebih lanjut.
Selain mengamankan dua wanita yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu, petugas juga tambah Denny Handayansyah, mengamankan satu orang pengunjung kafe yang tidak memilki kartu identitas serta tiga pasangan mesum di salah satu penginapan di wilayah Silkar.
Ketiga pasangan tersebut tambahnya, tidak dapat menunjukkan surat nikah dan pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka tertera alamat yang berbeda.
"Kami memanggil keluarga dari ketiga pasangan mesum tersebut dan terungkap kalau mereka bukan pasangan suami istri," ungkap Denny Handayansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015