Samarinda (ANTARA Kaltim) – Maraknya kasus penipuan ataupun kejahatan melalui media infromasi (elektronik) membuat Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) prihatin dan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penyalahgunaan teknologi informasi (IT) saat ini sangat rentan untuk kejahatan dan masyarakat perlu mewaspadai kejahatan media sosial itu,” kata Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy pada Penyuluhan  Hukum UU Informasi dan Elektronik dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Gedung BKOW Kaltim,beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan BKOW Kaltim agar anggota dan masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan pelajar mengerti serta memahami tentang UU informasi dan transaksi elektronik seiring maraknya kejahatan yang memanfaatkan media sosial tersebut.

Karenanya, para ibu rumah tangga serta remaja yang biasa menggunakan media sosial harus berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kejahatan teknologi infromasi yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap anggota BKOW yang merupakan para ibu rumah tangga serta remaja putri mengetahui UU infromasi dan transaksi elektronik, sehingga waspada dan hati-hati dalam berkomunikasi serta terhindar dari kejahatan media sosial,” harap Astuti Tommy.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Ponco Retno  Andayani mengemukakan salah satu asas UU 11/2008 adalah azas kehati-hatian selain bisa menjadikan seseorang sebagai Korban juga pelaku karena merugikan orang lain.

“Ada aturan dalam berkomunikasi baik di muka umum atau media harus tetap santun. Ketika itu mengganggu hak asasi orang lain akan menjadi masalah hukum. Masyarakat perlu memahami UU ini jangan sampai terjerat hukum atau jadi korban,” ujar Ponco Retno Andayani.

Dia menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap UU yang berlaku di masyarakat. Diantaranya, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya BKOW Kaltim dan instansi pemerintah serta satuan pendidikan.

Penyuluhan hukum Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diikuti 50 peserta terdiri anggota BKOW Kaltim dan pelajar. Sementara itu narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.(Humas Prov Kaltim/yans) 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015