Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 613 pengendara terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara, pada Operasi Patuh yang digelar selama 14 hari yakni mulai 27 Mei sampai 9 Juni 2015.
"Pengendara yang terjaring Operasi Patuh itu karena melanggar Undang-undang Lalu lintas Nomor 14 Tahun 1992. Pelanggar tersebut didominasi pengendara roda dua," ungkap Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, di Penajam, Rabu.
Operasi Patuh 2015 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, mengutamakan penegakan hukum sehingga pengguna jalan atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan sanksi tilang.
"Kegiatan ini merupakan Operasi Patuh, sehingga semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan berlaku yang kemudian dilanjutkan ke sidang," katanya.
"Semua pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran) untuk kemudian harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ungkap Seto Handoko.
Dari 613 pengendara kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, lanjut Seto Handoko, mayoritas tidak mengenakan helm, melawan arus saat berkendara di jalan raya serta tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
"Ke-164 pelanggar itu, sebanyak 106 pelanggar tidak menggunakan helm pengaman, 98 pengendara melawan arus termasuk tidak bisa memperlihatkan SIM serta STNK," ujar Seto Handoko.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2015 tambah Seto Handoko, terjadi satu kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Waru yang mengakibatkan satu pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia.
"Pada saat itu, sedang berlangsung hujan di Waru sehingga jalan dalam kondisi licin, Karena kelalaian pengemudi mobil sehingga menabrak sepeda motor yang sempat terseret hingga 30 meter yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Seto Handoko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Pengendara yang terjaring Operasi Patuh itu karena melanggar Undang-undang Lalu lintas Nomor 14 Tahun 1992. Pelanggar tersebut didominasi pengendara roda dua," ungkap Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, di Penajam, Rabu.
Operasi Patuh 2015 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, mengutamakan penegakan hukum sehingga pengguna jalan atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan sanksi tilang.
"Kegiatan ini merupakan Operasi Patuh, sehingga semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan berlaku yang kemudian dilanjutkan ke sidang," katanya.
"Semua pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran) untuk kemudian harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ungkap Seto Handoko.
Dari 613 pengendara kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, lanjut Seto Handoko, mayoritas tidak mengenakan helm, melawan arus saat berkendara di jalan raya serta tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
"Ke-164 pelanggar itu, sebanyak 106 pelanggar tidak menggunakan helm pengaman, 98 pengendara melawan arus termasuk tidak bisa memperlihatkan SIM serta STNK," ujar Seto Handoko.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2015 tambah Seto Handoko, terjadi satu kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Waru yang mengakibatkan satu pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia.
"Pada saat itu, sedang berlangsung hujan di Waru sehingga jalan dalam kondisi licin, Karena kelalaian pengemudi mobil sehingga menabrak sepeda motor yang sempat terseret hingga 30 meter yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Seto Handoko. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015