Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan satu kilogram sabu pada Rabu (27/5) pukul 05.30 WITA di Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda.

"Kami menangkap seorang tersangka bernama Leo Susanto, usia 33 tahun seorang kurir yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar M. Liberty. P di Balikpapan, Kamis.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya beberapa sopir mobil rental atau taksi yang sering digunakan bandar narkoba dari bandar udara di Balikpapan untuk mengantar barang haram tersebut dari Balikpapan ke Samarinda, katanya.

"Dimana salah satunya yang diketahui adalah Leo Susanto, kemudian Tim Satgas Berantas Narkoba Polda Kaltim memfokuskan dan mendalami penyelidikan tentang nama tersebut termasuk modus operandinya," kata Liberty.

Selanjutnya pada Rabu (27/5) pukul 02.00 WITA Tim Satgas Berantas Narkoba Polda Kaltim melakukan pembuntutan terhadap taksi Kalung Mas dengan nomor polisi 1373 KU dengan nomor lambung 210 dan berhentinya di depan Gang Pondok Asri Jalan Abdul Wahab Syahrani, Samarinda.

"Selanjutnya dilakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria mengaku bernama Leo Susanto. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu," kata Liberty.

Menurut pengakuan tersangka Leo, dia tidak mengetahui bahwa barang titipan dari Mr X adalah sabu, baru pada pengiriman kedua diketahui kalau itu adalah sabu.

"Setiap mengantar barang ke Samarinda tersangka Leo mendapat imbalan Rp2 juta dan sudah tiga kali mengantarkan sabu dari Mr X ke Samarinda. Saat mengantar paket sabu pertama dan kedua masing seberat 0,5 Kilogram dan ketiga hampir satu Kilogram," kata Liberty.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Leo bahwa perbuatan sebagai kurir narkoba dilakukannya karena faktor ekonomi.

Dan akibat perbuatannya tersangka Leo diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015