Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, menggelar sosialisasi tentang batas minimal dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung pada Desember 2015.
"Sesuai peraturan, syarat dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk di Kabupaten Paser saat ini sekitar 240 ribu sehingga syarat dukungan bagi pasangan bakal calon dari perseorangan minimal 24 ribu orang," ungkap Ketua KPU Paser, Eka Yusda Indrawan saat sosialisasi dukungan pasangan bakal calon perseorangan di Tana Paser, Rabu.
Sosialisasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut dihadiri para tim sukses calon persoranggan, Kepala Satpol PP M.Sidik, perwakilan Polres Paser, Kodim O904/TNG serta dari Kantor Kesbangpol Paser.
Pemateri dalam sosialisasi adalah para komisioner KPU Paser.
Penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser kata Eka Yusda Indrawan, dimulai pada 11 hingga 15 Juni 2015.
Kepada para tim sukses pasangan bakal calon perseorangan, Eka Yusda Indrawan meminta agar segera menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU Paser.
"Kalau bisa, sesegara mungkin menyerahkan berkas dukungan dan jangan menyerahkan di saat batas akhir," kata Eka Yusda Indrawan.
Alasannya menurut dia, jika berkas persyaratan dukungan diserahkan saat batas akhir, dikhawatirkan tim sukses tidak memiliki waktu lagi jika ada berkas yang perlu diperbaiki.
"Jadi, lebih awal lebih baik sehingga jika seandainya ada berkas yang kurang, masih ada waktu untuk memperbaiki," ungkap Eka Yusda Indrawan.
Berkas syarat dukungan yang diserahkan ke KPU lanjut Eka Yusda Indrawan, dalam bentuk "hardcopy" dan "softcopy".
Untuk mempermudah pasangan bakal calon perseorangan, KPU Paser lanjut dia, meminta para tim sukses sering berkomunikasi.
"Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada para tim sukses, untuk berkonsultasi terkait berbagai hal pada pelaksanaan pemilihan kepada daerah di Kabupaten Paser," ujar Eka Yusda Indrawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Sesuai peraturan, syarat dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk di Kabupaten Paser saat ini sekitar 240 ribu sehingga syarat dukungan bagi pasangan bakal calon dari perseorangan minimal 24 ribu orang," ungkap Ketua KPU Paser, Eka Yusda Indrawan saat sosialisasi dukungan pasangan bakal calon perseorangan di Tana Paser, Rabu.
Sosialisasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut dihadiri para tim sukses calon persoranggan, Kepala Satpol PP M.Sidik, perwakilan Polres Paser, Kodim O904/TNG serta dari Kantor Kesbangpol Paser.
Pemateri dalam sosialisasi adalah para komisioner KPU Paser.
Penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser kata Eka Yusda Indrawan, dimulai pada 11 hingga 15 Juni 2015.
Kepada para tim sukses pasangan bakal calon perseorangan, Eka Yusda Indrawan meminta agar segera menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU Paser.
"Kalau bisa, sesegara mungkin menyerahkan berkas dukungan dan jangan menyerahkan di saat batas akhir," kata Eka Yusda Indrawan.
Alasannya menurut dia, jika berkas persyaratan dukungan diserahkan saat batas akhir, dikhawatirkan tim sukses tidak memiliki waktu lagi jika ada berkas yang perlu diperbaiki.
"Jadi, lebih awal lebih baik sehingga jika seandainya ada berkas yang kurang, masih ada waktu untuk memperbaiki," ungkap Eka Yusda Indrawan.
Berkas syarat dukungan yang diserahkan ke KPU lanjut Eka Yusda Indrawan, dalam bentuk "hardcopy" dan "softcopy".
Untuk mempermudah pasangan bakal calon perseorangan, KPU Paser lanjut dia, meminta para tim sukses sering berkomunikasi.
"Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada para tim sukses, untuk berkonsultasi terkait berbagai hal pada pelaksanaan pemilihan kepada daerah di Kabupaten Paser," ujar Eka Yusda Indrawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015