Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalimantan Timur menyayangkan tertundanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kaltim dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Menurut juru bicara Fraksi PKB DPRD Kaltim Sandra Puspa di Samarinda, Selasa, raperda inisiatif DPRD itu telah dirumuskan sejak 2004, namun setelah dikaji selama 10 tahun masih belum rampung. Padahal, hampir seluruh provinsi sudah memiliki regulasi perubahan badan hukum BPD.

"Secara umum, kami menyikapi positif perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim menjadi PT, karena sangat diperlukan dan bermanfaat bagi perusahaan yang berorientasi profit, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007," katanya.

Ia menambahkan, dengan kekuatan hukum dalam bisnis internasional, maka undang-undang PT lebih memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tersebut dibandingkan berbadan hukum perusahaan daerah.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tidak banyak mengatur terkait direksi, dewan pengawas, kerja sama, dan pembubaran.

Undang-Undang PT juga lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum dari sisi internal manajemen serta lebih mengarah ke "good corporate governance" (GCG) dibanding dengan perusda.

"Wajar jika banyak BPD beralih status menjadi PT. Dari 26 BPD di Indonesia yang awalnya berbadan hukum perusda, sekarang sudah 25 BPD yang berbadan hukum PT, kecuali BPD Kaltim," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Gerindra Josep menambahkan dari sejumlah analisa, BPD Kaltim sebenarnya yang paling siap untuk berubah bentuk badan hukumnya dibanding perusahaan daerah lainnya.

Hal ini sesuai dengan konsultasi Panitia Khusus DPRD Kaltim ke Mendagri dan Bank Indonesia beberapa waktu sebelumnya, yang menyetujui dan mendukung perubahan bentuk badan hukum tersebut.

"Perubahan badan hukum ini dirasa sangat perlu, mengingat demi kemajuan dan perkembangan BPD Kaltim di masa mendatang," tegas Josep.

Ia menambahkan, dalam perkembangan dan persaingan bisnis, BPD perlu badan hukum yang lebih relevan dan lazim digunakan dalam perbankan skala nasional dan internasional.

Perubahan ini juga sesuai dengan kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia yang mendorong perbankan indonesia melakukan penguatan modal.

Terlebih, regulasi juga diharapkan oleh Kementerian Agama RI yang mensyaratkan bank penerima setoran biaya haji harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015