Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Bontang dan Tim Asistensi Bagian Hukum Pemkot Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang PDAM Tirta Taman yang telah final, untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan mendapat pengesahan.

     Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan di Bontang, Senin, mengatakan Raperda PDAM dibentuk untuk menjalankan fungsi kontrol DPRD terhadap penyertaan modal dan uji kelayakan serta kepatutan bagi para calon direksi perusahaan daerah tersebut.

     "Tujuan Raperda ini dibentuk agar pihak legislatif dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap perusahaan daerah yang notabene menggunakan dana APBD," katanya usai rapat pembahasan.

     Ia menambahkan keberadaan raperda ini akan meminimalisasi kesalahan saat perekrutan calon direksi PDAM, karena secara kelembagaan DPRD berhak untuk mengujinya, termasuk kriteria usia para calon.

     "Beberapa klausul kita masukkan dalam raperda itu, agar ada dasar hukum sehingga seleksi dalam perekrutan calon direksi PDAM berlangsung proporsional dan objektif," ujar Ubayya.

     Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakkang mengakui calon direksi PDAM yang akan direkrut oleh pemerintah nantinya harus  melewati seleksi ketat beberapa tim dari pihak legislatif, meskipun penentuannya tetap berada di pemkot.

     Selain melibatkan DPRD, dalam hal uji kepatutan itu juga akan dilihat seberapa banyak pengalaman dan kemampuan dalam mengelola perusahaan khususnya PDAM.
 
     "Salah satu poin penting adalah para calon yang akan mengisi posisi direktur utama PDAM haruslah orang yang betul-betul paham dengan kondisi perusahaan, karena PDAM saat ini belum mampu menghasilkan pundi-pundi PAD yang signifikan," tambah Bakhtiar.

     Jadi, lanjutnya,  salah satu bentuk restorasi itu adalah mengubah sistem yang lebih modern, praktis dan mampu memajukan perusahaan daerah, sehingga ada kepuasan pelanggan terkait peningkatan pelayanan dan kualitas air dari PDAM.

     Pembahasan Raperda PDAM sempat memunculkan beda pendapat antara DPRD dengan Pemkot Bontang, karena pemkot beralasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PDAM juga sedang digodok.

     Pemkot Bontang meminta pembahasan raperda ditunda, namun pihak DPRD tetap bersikeras melanjutkan pembahasan dengan alasan untuk inovasi dan perbaikan di perusahaan plat merah tersebut. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015