Bontang (ANTARA Kaltim) - Lima fraksi di DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, sepakat tetap mengusulkan dua pasal perubahan pada Peraturan Daerah tentang Pembentukan PDAM, yakni mengenai uji publik dan melibatkan BPK-KPK dalam seleksi calon direktur perusahaan daerah itu.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang saat dihubungi dari Bontang, Sabtu, mengemukakan alasan dimasukkannya dua pasal tersebut agar calon direktur PDAM terpilih mempunyai kredibilitas dan bebas dari kesan suka atau tidak suka.

"Dari hasil kunjungan kami ke Kemendagri tetap berpatokan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, sehingga kami sepakat melibatkan publik dalam perekrutan calon direktur agar menjamin transparasi," katanya.

Juru bicara Fraksi Golkar, Nursalam mengatakan bahwa secara eksplisit memang tidak ada yang mengatur atapun melarang dimasukkannya uji publik dalam pasal perubahan Perda PDAM.

"Secara khusus Fraksi Golkar meminta kepada Pemkot Bontang untuk dapat memasukkan uji publik sebagai inisiatif, meskipun tidak ada dasar hukum yang melarang," kata Nursalam.

Senada dengan itu, Agus Haris dari Fraksi Gerindra juga meminta pasal uji publik tetap dimasukkan, namun perlu ditambahkan harus melibatkan KPK atau BPK untuk menjamin hal tersebut betul-betul terpantau oleh penyelenggara negara.

"Hal ini dimaksudkan agar keberlangsungan perekrutan calon direktur betul-betul dipantau," jelasnya.

Sedangkan juru bicara Fraksi Hanura, Arif mengemukakan alasan soal usulan memasukkan pasal uji publik tersebut.

"Perda Nomor 2 Tahun 2009 itu kan sebagai bentuk perubahan, makanya kita lakukan sebagai langka antisipasi di kemudian hari agar tidak terjadi multitafsir dan tetap dilakukan secara profesional," katanya.

Satu fraksi lagi yang juga memberikan kesepakatan soal masuknya dua pasal tersebut adalah Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS).

"Uji publik menjamin transparansi dan kredibilitas bakal calon direktur yang mampu melayani dan menjalankan perusahaan daerah dengan baik," imbuh juru bicara Fraksi ADPS, Taqbir Ali



Pewarta: Irwan
Editor : Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026