Penajam (ANTARA Kaltim) - Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, meringkus seorang karyawan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Buluminung, karena mencuri bahan bakar minyak jenis solar dari mobil milik perusahaan tersebut.
"Kami berhasil meringkus seorang karyawan perusahaan tambang batu bara terkait pencurian BBM jenis solar. Pelaku berinisial Syt bekerja sebagai karyawan PT ARKA," ungkap Kanit Reskrim Polsek Penajam Inspektur Dua Pudjo di Penajam, Sabtu.
Dari tangan Syt, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 350 liter bahan bahan bakar (BBM) jenis solar yang disimpan dalam 13 jerigen berukuran 20 dan 30 liter
Ia menjelaskan kasus pencurian BBM jenis solar dari mobil tangki itu terbongkar saat aksi Syt kepergok petugas keamanan perusahaan.
Namun, karyawan tersebut berhasil kabur dan bersembunyi di kebun PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang berjarak sekitar 500 meter dari areal PT ARKA.
Karyawan itu akhirnya berhasil diringkus polisi di tempat kosnya di wilayah Petung, Kecamatan Penajam, beberapa hari lalu.
"Pelaku diduga nekad mencuri BBM karena desakan ekonomi, akibat perusahaan tempatnya bekerja saat ini sedang menghentikan produksi," kata Pudjo.
Ia menambahkan pelaku beserta barang bukti 350 liter solar hasil curian saat ini diamankan di Mapolsek Penajam dan ia diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami berhasil meringkus seorang karyawan perusahaan tambang batu bara terkait pencurian BBM jenis solar. Pelaku berinisial Syt bekerja sebagai karyawan PT ARKA," ungkap Kanit Reskrim Polsek Penajam Inspektur Dua Pudjo di Penajam, Sabtu.
Dari tangan Syt, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 350 liter bahan bahan bakar (BBM) jenis solar yang disimpan dalam 13 jerigen berukuran 20 dan 30 liter
Ia menjelaskan kasus pencurian BBM jenis solar dari mobil tangki itu terbongkar saat aksi Syt kepergok petugas keamanan perusahaan.
Namun, karyawan tersebut berhasil kabur dan bersembunyi di kebun PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang berjarak sekitar 500 meter dari areal PT ARKA.
Karyawan itu akhirnya berhasil diringkus polisi di tempat kosnya di wilayah Petung, Kecamatan Penajam, beberapa hari lalu.
"Pelaku diduga nekad mencuri BBM karena desakan ekonomi, akibat perusahaan tempatnya bekerja saat ini sedang menghentikan produksi," kata Pudjo.
Ia menambahkan pelaku beserta barang bukti 350 liter solar hasil curian saat ini diamankan di Mapolsek Penajam dan ia diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015