Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Saefuddin Zuhri menyatakan prihatin dengan terulangnya kembali peristiwa meninggalnya korban anak-anak di lubang bekas galian tambang batu bara di Kota Samarinda.

Menurut Saefuddin yang dihubungi di Samarinda, Selasa, hingga kini sudah 10 orang menjadi korban tenggelam di kolam bekas galian tambang batu bara yang dibiarkan tanpa ada reklamasi.

Kasus terakhir menimpa Muhammad Naufal Madiansyah (12), yang tinggal di Perumahan Korpri, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, yang tenggelam di kolam bekas tambang batu bara tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Lubang bekas tambang batu bara beracun yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi, menjadi penyebab utama kejadian tersebut. Maka dari itu, penelusuran terkait kasus ini haruslah diusut sampai tuntas," katanya.

Ia mengatakan, keteledoran perusahaan tambang yang membiarkan lahan bekas galian tersebut, saat ini menjadi musibah yang mengerikan bagi warga Kaltim.

"Beberapa perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Padahal, evaluasi bulanan pernah digelar Pemkot Samarinda, namun beberapa perusahaan nakal tak pernah mengindahkan hal ini," jelasnya.

Saefuddin mengatakan, beberapa tim investigasi telah diturunkan dalam mengusut kasus ini.

Menurut kesaksian warga sekitar kejadian, lubang bekas tambang batu bara itu telah ditinggalkan perusahaan pengelolannya selama bertahun-tahun, tanpa ada rehabilitasi.

Padahal, hal itu melanggar ketentuan pemerintah yang menyatakan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan tambang, lahan terganggu wajib direklamasi.

Parahnya lagi, kegiatan tambang bersebelahan langsung dengan pemukiman warga dan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara.

"Padahal jarak ideal dengan pemukiman yaitu 500 meter sampai dengan 1 kilometer jauhnya. Sayangnya, realisasinya tak lebih jauh daripada 50 meter dari permukiman," katanya, lagi.

Politisi Partai Nasdem ini juga menambahkan tersangka yang nantinya diputuskan, bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan UU Lingkungan Hidup, karena dengan sengaja/kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, surat penguat keputusan tersangka juga bisa diperkuat dari laporan kepolisian, DPR, hingga Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

"Saya berharap seluruh pihak dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi terkait untuk turut serta menangani kasus ini. Kalau bisa, bersama kita telusuri perusahaan mana yang dulu menambang lalu meninggalkan lubang bekas galian tersebut," tegas Saifudin.    (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015