Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkolaborasi dengan pengelola Program Mangrove for Coastal Resilience memperkuat perencanaan peraturan desa tentang konservasi mangrove berbasis data ekologis. 

"Kami mendorong percepatan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Mangrove sebagai instrumen hukum penting untuk melindungi ekosistem pesisir dan memperkuat tata kelola berbasis desa," kata Plh Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat dan SDA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Noor Agustina di Samarinda, Jumat.

Desa, katanya, membutuhkan dasar hukum kuat untuk melindungi kawasan mangrove, termasuk melalui integrasi perdes dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan perencanaan pembangunan. 

DPMPD juga memastikan pendampingan penuh agar perdes tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.

"Perdes menjadi instrumen penting agar perlindungan mangrove tidak berhenti pada kegiatan penanaman, tetapi berlanjut menjadi kebijakan desa yang memiliki kekuatan hukum," kata Noor Agustina. 

Sementara Poino, selaku Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kukar, menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur perlindungan lingkungan, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat.  

Meski demikian, desa tetap tidak berwenang menetapkan status kawasan hutan atau memberikan izin pemanfaatan ruang laut maupun pesisir. 

"Untuk itu, perdes harus ditempatkan dalam koridor kewenangan desa agar tidak ditolak pada proses klarifikasi dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Poino.

Sebelumnya, saat Rakor Pengesahan Produk Hukum Desa Mandiri Peduli Mangrove pada 9 Desember 2025 di Samarinda dengan melibatkan berbagai pihak terkait, ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kelompok masyarakat, verifikasi domisili, dan identitas untuk mendukung implementasi Perdes Mangrove.

Sementara dalam rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan utama, yakni desa menyusun Perdes Mangrove sesuai batas kewenangan desa, perdes yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada DPMD Kabupaten Kukar untuk proses klarifikasi, dan desa menerbitkan Peraturan Kepala Desa atau SK kelembagaan untuk mendukung implementasi perdes.

"Kami komitmen memberikan pendampingan hukum, administratif, dan teknis guna memastikan Perdes Mangrove menjadi dasar kebijakan desa yang efektif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir," katanya.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025