Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengamankan 200 batang kayu ulin olahan ilegal dan tersangka RW yang mengangkut kayu itu di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, menyebut kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas peredaran kayu ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan pengangkutan RW juga diduga merupakan pemilik usaha kayu ilegal dengan modus menebang dan mengolah kayu dari dalam kawasan hutan serta membeli dari masyarakat lain secara ilegal untuk kemudian ditampung di rumahnya di daerah Kecamatan Kembang Janggut dan diedarkan dan dijual ke daerah Tenggarong dan sekitarnya," kata dia.

Dia menjelaskan RW bersama truk dengan muatan ratusan kayu ulin olahan ilegal pada Minggu (23/11).

Penangkapan itu dilakukan setelah tim dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penyisiran dan pemantauan pada titik-titik lokasi yang disinyalir menjadi jalur peredaran kayu ilegal tersebut.

Tersangka RW terancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar.

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan menyelamatkan pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis.

Dia menyebut tidak hanya pembalakan liar merusak ekosistem tetapi juga menimbulkan kerugian negara.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua elemen masyarakat yang telah peduli dalam upaya penyelamatan sumber daya hutan. Dengan adanya dukungan dan kolaborasi yang baik dalam pemantauan dan pengawasan aktivitas ilegal yang menimbulkan kerusakan hutan, saya optimis hal ini akan memberi harapan baik untuk kelestarian hutan kita," kata dia.

Baca juga: Kemenhut tangkap pelaku jual-beli kayu ulin ilegal di Kaltim

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025