Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Kesehatan Kota Bontang, Kalimantan Timur, merilis data adanya sejumlah rumah makan atau jasa boga di daerah setempat yang belum mengantongi izin sanitasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang Indriati As'ad saat dihubungi di Bontang, Sabtu, mengatakan dari ratusan rumah makan dan usaha jasa boga yang terdata, baru sebagian yang mengurus izin tersebut.
"Kalau dihitung baru 67 usaha rumah makan memiliki izin sanitasi, sisanya masih ada ratusan usaha yang belum berizin," ujarnya.
Menurut Indriati, masih banyaknya rumah makan yang belum mengurus izin sanitasi tersebut, karena pengelolannya belum mengetahui dampak dari sanitasi.
Sesuai peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, setiap usaha rumah makan atau restoran harus mengantongi sejumlah persyaratan, seperti mempunyai sarana air bersih, sistem pembuangan air limbah harus baik, saluran terbuat dari bahan kedap air dan tidak menjadi sumber pencemar.
"Banyak syaratnya, seperti toilet juga harus ada, tempat sampah dan tempat cuci tangan harus disediakan pengelola rumah makan," jelas Indriati.
Untuk mendapatkan izin sanitasi, setiap pengusaha warung makan atau restoran harus memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam waktu dekat, Dinkes Bontang akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait sanitasi, agar para pelanggan dan konsumen terhindar dari penyakit yang berbahaya akibat buruknya sistem sanitasi.
Ia menambahkan penerbitan izin sanitasi dikeluarkan Dinkes Bontang setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan dan meninjau langsung tempat usahanya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang Indriati As'ad saat dihubungi di Bontang, Sabtu, mengatakan dari ratusan rumah makan dan usaha jasa boga yang terdata, baru sebagian yang mengurus izin tersebut.
"Kalau dihitung baru 67 usaha rumah makan memiliki izin sanitasi, sisanya masih ada ratusan usaha yang belum berizin," ujarnya.
Menurut Indriati, masih banyaknya rumah makan yang belum mengurus izin sanitasi tersebut, karena pengelolannya belum mengetahui dampak dari sanitasi.
Sesuai peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, setiap usaha rumah makan atau restoran harus mengantongi sejumlah persyaratan, seperti mempunyai sarana air bersih, sistem pembuangan air limbah harus baik, saluran terbuat dari bahan kedap air dan tidak menjadi sumber pencemar.
"Banyak syaratnya, seperti toilet juga harus ada, tempat sampah dan tempat cuci tangan harus disediakan pengelola rumah makan," jelas Indriati.
Untuk mendapatkan izin sanitasi, setiap pengusaha warung makan atau restoran harus memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam waktu dekat, Dinkes Bontang akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait sanitasi, agar para pelanggan dan konsumen terhindar dari penyakit yang berbahaya akibat buruknya sistem sanitasi.
Ia menambahkan penerbitan izin sanitasi dikeluarkan Dinkes Bontang setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan dan meninjau langsung tempat usahanya. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015