Jakarta (ANTARA Kaltim) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera menerbitkan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak akhir 2015.
"Sekarang ini sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini kami akan coba sinkronkan, saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengkomunikasikannya saja," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (16/4) malam, disepakati untuk segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Hal menyangkut anggaran (pilkada), payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik, sehingga ada payung hukum dan keberanian serta percepatan dari KPU dan pemda," jelas Mendagri.
Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.
Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang maa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.
Oleh sebab itu, Mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD. Untuk itu perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum, masih ada 10 daerah yang belum melaporkan ketersediaan dana pilkada 2015.
KPU masih menunggu hingga Minggu (19/4) untuk memastikan semua daerah telah mendapatkan persetujuan anggaran pelaksanaan pilkada.
Itu pun masih akan dilakukan penghitungan ulang, mengingat dana yang disetujui daerah tidak sepenuhnya sesuai pengajuan KPU.
"Dari situ nanti kami akan menganalisa, menghitung apakah kekurangan itu memungkinkan bagi KPU daerah untuk melanjutkan tahapan pilkada atau tidak. Kalau tidak mencukupi untuk seluruh kegiatan tahapan, ya pilkadanya tidak bisa dijalankan sekarang, bisa saja mundur ke 2017," jelas Arief.
Tenggat KPU untuk menghitung jumlah daerah yang dari segi anggaran siap menggelar pilkada adalah saat pembentukan panitia penyelenggara adhoc tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara).
"Jadi data yang 259 daerah itu sudah dilaporkan ke kami (KPU Pusat) dengan kondisi anggaran yang bervariasi, sedangkan yang 10 daerah lainnya kami tunggu sampai tanggal 19 April karena saat itu kami sudah memulai pembentukan PPK dan PPS," jelasnya.
Sepuluh daerah yang belum menyerahkan laporan ketersediaan anggaran pilkada tersebut antara lain Kota Bontang, Kota Batam, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Malinau, Nunukan, Natuna dan Sambas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Sekarang ini sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini kami akan coba sinkronkan, saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengkomunikasikannya saja," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (16/4) malam, disepakati untuk segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Hal menyangkut anggaran (pilkada), payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik, sehingga ada payung hukum dan keberanian serta percepatan dari KPU dan pemda," jelas Mendagri.
Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yang dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015, sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.
Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang maa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.
Oleh sebab itu, Mendagri mengizinkan pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pilkada melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD. Untuk itu perlu dilakukan revisi atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum, masih ada 10 daerah yang belum melaporkan ketersediaan dana pilkada 2015.
KPU masih menunggu hingga Minggu (19/4) untuk memastikan semua daerah telah mendapatkan persetujuan anggaran pelaksanaan pilkada.
Itu pun masih akan dilakukan penghitungan ulang, mengingat dana yang disetujui daerah tidak sepenuhnya sesuai pengajuan KPU.
"Dari situ nanti kami akan menganalisa, menghitung apakah kekurangan itu memungkinkan bagi KPU daerah untuk melanjutkan tahapan pilkada atau tidak. Kalau tidak mencukupi untuk seluruh kegiatan tahapan, ya pilkadanya tidak bisa dijalankan sekarang, bisa saja mundur ke 2017," jelas Arief.
Tenggat KPU untuk menghitung jumlah daerah yang dari segi anggaran siap menggelar pilkada adalah saat pembentukan panitia penyelenggara adhoc tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara).
"Jadi data yang 259 daerah itu sudah dilaporkan ke kami (KPU Pusat) dengan kondisi anggaran yang bervariasi, sedangkan yang 10 daerah lainnya kami tunggu sampai tanggal 19 April karena saat itu kami sudah memulai pembentukan PPK dan PPS," jelasnya.
Sepuluh daerah yang belum menyerahkan laporan ketersediaan anggaran pilkada tersebut antara lain Kota Bontang, Kota Batam, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Malinau, Nunukan, Natuna dan Sambas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015