Penajam (ANTARA Kaltim) - Kasus dugaan penggelembungan harga "mark up" pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, Selasa mengungkapkan, tiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Sutiman, Kabag Hukum, Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Khaeruddin yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Ahmad Yusak, agenda persidangan perdana tiga tersangka tersebut, yakni, tahap dakwaan terhadap kegiatan pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun panjara," ungkap Ahmad Yusak.
Ia meyakini, tuntutan terhadap ketiga tersangka, akan terbukti dalam persidangan, karena banyak yang didakwakan terkait dengan penerapan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Sementara, tiga tersangka lainnya sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, masing-masing Asisten I, Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syamsul Qamar divonis empat tahun penjara serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah divonis enam tahun penjara.
Namun, ketiganya tambah Ahmad Yusak masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipokor tersebut.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, juga lanjut dia akan segera memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat berinisial SA.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga masih melakukan penyidikan terhadap Hn mantan Kabag Pemerintahan, AR mantan Kabag Perlengkapan serta Ab mantan Lurah Nipah-Nipah.
Jika Kejaksaan Negeri menemukan kuat, ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah tersebut mencuat pada 2011.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menjalankan proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar.
Pada proses pengadaan lahan 10 hektare tersebut tim 9 bekerja sama dengan seorang perantara atau makelar tanah, Kasim Assegaf.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kemudian menemukan indikasi adanya ‘mark up’ atau penggelembungan harga , dimana harga tanah hanya Rp25 ribu per meter persegi namun dibayar Rp55 ribu.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, Selasa mengungkapkan, tiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Sutiman, Kabag Hukum, Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Khaeruddin yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Ahmad Yusak, agenda persidangan perdana tiga tersangka tersebut, yakni, tahap dakwaan terhadap kegiatan pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun panjara," ungkap Ahmad Yusak.
Ia meyakini, tuntutan terhadap ketiga tersangka, akan terbukti dalam persidangan, karena banyak yang didakwakan terkait dengan penerapan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Sementara, tiga tersangka lainnya sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, masing-masing Asisten I, Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syamsul Qamar divonis empat tahun penjara serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah divonis enam tahun penjara.
Namun, ketiganya tambah Ahmad Yusak masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipokor tersebut.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, juga lanjut dia akan segera memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat berinisial SA.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga masih melakukan penyidikan terhadap Hn mantan Kabag Pemerintahan, AR mantan Kabag Perlengkapan serta Ab mantan Lurah Nipah-Nipah.
Jika Kejaksaan Negeri menemukan kuat, ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan rumah murah di Nipah-Nipah tersebut mencuat pada 2011.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menjalankan proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar.
Pada proses pengadaan lahan 10 hektare tersebut tim 9 bekerja sama dengan seorang perantara atau makelar tanah, Kasim Assegaf.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kemudian menemukan indikasi adanya ‘mark up’ atau penggelembungan harga , dimana harga tanah hanya Rp25 ribu per meter persegi namun dibayar Rp55 ribu.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015