Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara,  telah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) setempat.

"Pada Rabu (8/4), kami telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi di DP3K Penajam Paser Utara. Namun kami belum bisa menyebutkan nama yang bersangkutan karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak, Selasa.

Kasus dugaan korupsi di DP3K Penajam Paser Utara pada 2011 itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain kasus di DP3K lanjutnya, dugaan korupsi terkait pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Steleng juga masuk ke tahap penyidikan.

Dari tujuh kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara lanjut Ahmad Yusak, pada 2015 dua kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

Pada dugaan korupsi pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam itu, penyidik tambah Ahmad Yusak telah menetapkan ES sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan ES sebagai tersangka sejak Rabu (8/4) dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyimpulkan dan menguak kasus itu. Jadi, kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih mendalami kasus tersebut," ujar Ahmad Yusak.

Penyidik hingga saat ini kata Ahmad Yusak, masih terus melakukan pengumpulan data serta menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terkait dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara tersebut.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015