Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemkot Balikpapan memastikan program reklamasi pantai untuk kepentingan Coastal Road tidak memerlukan izin Presiden atau Perpres. Izin cukup dari Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Asisten II Sekretaris Kota Balikpapan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sri Sutantinah, di Balikpapan, Senin, memastikan bahwa izin Perpres diperlukan kalau reklamasi di atas luasan 500 hektar. Aturan yang dipakai adalah UU RTRW dan PP tentang Pulau-Pulau kecil.

"Kita di sini hanya mereklamasi 380 hektar saja dengan enam paket. Prosedur reklamasi tidak harus menunggu perpres karena aturannya sudah jelas," kata Sutantinah yang juga Ketua Badan Pengendali Coastal Road.

Dia menjelaskan, dalam radius 4 mil dari pantai masih dalam kewenangan kabupaten kota. Di atas itu sampai 12 mil wewenang provinsi.

Menurut dia, dalam Peraturan pemerintah tentang pulau pulau kecil mengamanatkan reklamasi di atas 500 hektar harus mengantongi izin menteri. "Ini sekarang kita urus rekomendasi dari Menteri Kelautan," ujarnya.

Dia menerangkan mekanisme yakni prosedurnya setelah RTRW tidak ada masalah dan sudah ditetapkan kawasan itu sebagai kawasan coastal road dan saat ini sudah dilakukan pelelangan pekerjaan reklamasin.

Rencana Coastal road yang digagas Pemkot Balikpapan akan dibangun sepanjang 8 kilometer dari Pelabuhan Semayang di selatan sampai Bandara Sepinggan. Jalan itu akan dibangun di atas lahan reklamasi atau menguruk pantai dengan lebar antara antara 100 hingga 500 meter. Jarak 8 km itu diserahkan pembangunannya kepada investor yang membangunnya dengan tema-tema yang berbeda.

Sejumlah pihak menentang pembangunan dengan menguruk atau reklamasi ini. Pengusaha yang juga mencalonkan diri menjadi Wali Kota Balikpapan Rachmat Masud tegas menolak karena dianggapnya reklamasi bukan pilihan untuk membangun Balikpapan.

"Antara lain merusak lingkungan dan menghilangkan akses masyarakat ke pantai. Reklamasi di kota-kota lain seperti di Manado dan Makassar juga gagal sebab malah bikin banjir," jelasnya. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015