Bontang (ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah dibahas DPRD Kota Bontang sudah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapat persetujuan.

     Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan di Bontang, Senin, mengatakan Raperda UMKM telah melalui beberapa tahap pembahasan dan kajian dalam penyusunannya.

     "Sekarang tinggal menunggu pengesahan dari gubernur dan selanjutnya digelar sidang paripurna untuk mengesahkan menjadi perda," katanya.

     Menurut ia, pembentukan raperda itu bertujuan memberikan payung hukum bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan dan menciptakan lapangan kerja secara berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran ketika sektor migas semakin menurun.

     "Keberadaan UMKM sangat penting untuk menopang ekonomi kerakyatan yang berbasis ketahanan pangan dan ekonomi," kata Ubayya.
 
     Anggota DPRD Kota Bontang Taqbir Ali mengakui pembentukan raperda itu secara harfiah bisa menopang keutuhan kalangan UMKM yang selama ini terkesan dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah.

     "Saya melihat dengan lahirnya Perda UMKM ini akan menjamin keutuhan hak-hak para UMKM dan eksistensinya dapat membuahkan hasil yang besar demi kelangsungan usaha mereka," katanya.

     Taqbir menambahkan UMKM dapat membawa perubahan yang signifikan pasca-migas di Bontang, karena tidak membatasi adanya minoritas dan mayoritas terhadap pelaku usaha.

     "Saya berharap setelah raperda ini disahkan, tidak ada lagi  batasan ruang bagi pelaku UMKM, sehingga mampu bersaing secara sehat," ujarnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015