Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dua tersangka kasus narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Ans bin Sns (33 tahun) dan Rd bin Isr (32 tahun) terancam dihukum seumur hidup hingga hukuman mati karena kepemilikan jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim Brigadir Jenderal Polisi drg Agus Gatot Purwanto di Samarinda, Kamis, menegaskan kedua tersangka itu yang merupakan jaringan pengedar internasional dan ancaman hukumannya dipastikan berat jika melihat kategori barangnya cukup besar.

"Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya didampingi Kasi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNN Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud dan Kasi Intelijen Kompol I Made Sukajana.

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2015, BNN Kaltim telah membongkar sejumlah kasus narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 2,3 kilogram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi dengan tersangka sebanyak 24 orang.

Untuk tersangka Ans dan Rd, mereka ditangkap pada 20 Februari 2015 pukul 17.00 Wita di Jalan Adam Malik, Samarinda. Sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka dikirim dari Malaysia melalui Nunukan dan masuk ke Tarakan, kemudian menggunakan pesawat ke Bandara Balikpapan.

Kemudian untuk kasus ekstasi 300 butir ditambah sabu-sabu seberat 45,88 gram dengan tersangka EK alias Kucik (49 tahun) dan SG alias Nduk (49 tahun), kedua tersangka kini ditahan di BNN Samarinda. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015