Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Syarif, tersangka pembunuh anggota TNI di Nunukan, Kalimantan Utara, dijatuhi hukuman 72 bulan penjara di Pengadilan Wallace Bay, Sabah, Malaysia sebab membawa senjata tajam dan pelanggaran imigrasi.

"Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa dideportasi ke Indonesia sementara menjalani hukumannya tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Fajar Setiawan, Rabu.

Hukuman 72 bulan atau 6 tahun penjara tersebut dijatuhkan hakim sebab Syarif terbukti memasuki Malaysia tanpa dokumen imigrasi yang sah dan membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan Section 6 (3) Immigration Act 1963 atau Undang-Undang Imigrasi Malaysia.

Syarif melarikan diri ke Wallace Bay setelah diduga melakukan pembunuhan atas Sersan Satu Tata Adi Cahyono, prajurit Kodim 0911 Nunukan asal Tulungagung, Jawa Timur. Sertu Cahyono mengalami luka parah pada bagian bawah ketiak kanan dan tulang leher patah karena pukulan benda tumpul setelah sebelumnya berkelahi dengan Syarif.

Syarif tertangkap di Wallace Bay, Pulau Sebatik, oleh Polis DiRaja Malaysia (PDRM) karena berusaha mencuri perahu milik warga, sebagai upayanya melanjutkan pelarian.

Ia ditahan di markas PDRM Wallace Bay pada 13 Maret 2015. Malamnya, sejumlah anggota TNI dan Polri dari Polsek Sebatik dan warga sipil yang berusaha menjemput Syarif dari tahanan PDRM justru juga ditangkap PDRM dengan alasan yang sama, melanggar aturan imigrasi.

Walaupun demikian, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman Letkol Kav Purwito Hadi membantah penahan 17 orang aparat gabungan TNI-Polri oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) tersebut.

"Tidak benar ada penahanan," tegas Kapendam Purwito Hadi di Balikpapan, Minggu sore 15 Maret.

Secara terpisah, penegasan serupa disampaikan Komisaris Besar Polis Fajar Setiawan.

"Yang ada itu koordinasi kami, polisi, dan rekan-rekan TNI dengan PDRM. Tadi malam (Sabtu 14/3) juga sudah pulang," jelas Kombes Fajar.

Sebelum ditangkap PDRM, para aparat Indonesia tersebut mendatangi kantor PDRM Wallace Bay itu pada pukul 03.00 dinihari dengan berkendaran sepeda motor dan speedboat.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015