Sangatta (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Kutai Timur, telah membentuk panitia khusus untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing.
"Kalau perda ini disahkan, maka tenaga kerja asing yang tidak memiliki visa akan dideportasi ke negara asal," kata Ketua DPRD Kutai Timur, Mahyunadi di Sangatta, Jumat.
Menurut dia, raperda tentang retribusi tenaga kerja asing sedang dibahas bersama oleh Pansus DPRD dengan pihak Eksekutif. Dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.
Ketua DPRD Mahyunadi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, perlunya Kutai Timur memiliki peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, karena Kutim salah satu daerah yang banyak mempekerjakan tenaga asing.
"Artinya, Pemkab Kutai Timur bisa memperoleh pemasukan retribusi dari keberadaan tenaga kerja asing yang mencari nafkah," katanya.
Dengan nanti disahkannya Peraturan Daerah tentang retribusi Tenaga Kerja Asing ini, maka Pemkab Kutim berhak memungut pajak atau retribusi dari orang asing yang masuk ke Kutim untuk mencari kerja.
Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing ini akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pungutan yang nominal dan aturan mainnya akan diatur melalui Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati.
Ketua DPRD pun meminta agar Pemkab Kutim terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, sebaiknya melakukan pendataan ulang jumlah tenaga kerja asing yang bekerja dan bermukim di sini.
Pemkab Kutim terutama Disnakertrans sebaiknya mendata ulang berapa jumlah mereka, untuk memastikan mereka resmi menggunakan visa atau izin bekerja dan atau izin tinggal bukan sebagai wisatawan.
Karena menurut dia, kalau ada diantaranya yang menggunakan visa wisata, maka seperti yang berlaku di negara lain, Pemda Kutim akan mendeportasi atau memulangkan tenaga kerja ilegal ini ke negara asalnya melalui Pemerintah Pusat.
"Kalau ada yang bekerja menggunakan visa sebagai wisatawan akan dideportasi ke nagara asal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kalau perda ini disahkan, maka tenaga kerja asing yang tidak memiliki visa akan dideportasi ke negara asal," kata Ketua DPRD Kutai Timur, Mahyunadi di Sangatta, Jumat.
Menurut dia, raperda tentang retribusi tenaga kerja asing sedang dibahas bersama oleh Pansus DPRD dengan pihak Eksekutif. Dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah disahkan menjadi peraturan daerah atau perda.
Ketua DPRD Mahyunadi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, perlunya Kutai Timur memiliki peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, karena Kutim salah satu daerah yang banyak mempekerjakan tenaga asing.
"Artinya, Pemkab Kutai Timur bisa memperoleh pemasukan retribusi dari keberadaan tenaga kerja asing yang mencari nafkah," katanya.
Dengan nanti disahkannya Peraturan Daerah tentang retribusi Tenaga Kerja Asing ini, maka Pemkab Kutim berhak memungut pajak atau retribusi dari orang asing yang masuk ke Kutim untuk mencari kerja.
Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing ini akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pungutan yang nominal dan aturan mainnya akan diatur melalui Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati.
Ketua DPRD pun meminta agar Pemkab Kutim terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, sebaiknya melakukan pendataan ulang jumlah tenaga kerja asing yang bekerja dan bermukim di sini.
Pemkab Kutim terutama Disnakertrans sebaiknya mendata ulang berapa jumlah mereka, untuk memastikan mereka resmi menggunakan visa atau izin bekerja dan atau izin tinggal bukan sebagai wisatawan.
Karena menurut dia, kalau ada diantaranya yang menggunakan visa wisata, maka seperti yang berlaku di negara lain, Pemda Kutim akan mendeportasi atau memulangkan tenaga kerja ilegal ini ke negara asalnya melalui Pemerintah Pusat.
"Kalau ada yang bekerja menggunakan visa sebagai wisatawan akan dideportasi ke nagara asal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015