Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Alexander Rama Asia menilai Provinsi Kaltim perlu mengatur kembali Rancangan Tata Ruang Wilayah sesuai fakta aktual di lapangan yang terjadi saat ini.

Menurut Rama Asia yang dihubungi di Samarinda, Jumat, pengaturan RTRW sebagai implikasi pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, yang menyebabkan wilayah Kaltim berkurang, dari semula memiliki luas 204.534 kilometer persegi, kini tersisa seluas 118.915 kilometer persegi.

"RTRW Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu 20 tahun yang akan datang pada periode 2014-2034 keberadaannya menjadi sangat mendesak, karena terjadinya perubahan yang sangat cepat sejak pada tahun 2012," katanya.

Legislator dari Partai Hanura itu mengatakan RTRW memiliki berbagai macam catatan sebagai landasan dan bahan pemikiran terpenting bagi pembangunan infrastruktur maupun kelancaran roda pemerintahan

Menurut dia, pemerintah daerah akan sulit mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di suatu kawasan, jika tidak memiliki perencanaan dan aspek legalitas suatu wilayah.

Rama mencontohkan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang ada di RTRW Provinsi Kaltim, berada di atas kawasan permukiman, lahan usaha masyarakat, hutan, tanah adat, dan masyarakat hukum adat.

Seharusnya untuk terlebih dahulu dilepas dari status KBK sesuai dengan putuskan MK 35/PUU-X/2012 tentang Hukum Adat dan disesuaikan pula dengan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khusus mengenai wilayah adat dalam desa adat.

"Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah guna mengakui dan melindungi hak-hak adat masyarakat dan hukum adat yang ada di daerah itu. Terlebih untuk mencegah terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang sudah sering terjadi," tambahnya.

Ia menambahkan banyak kasus yang terjadi dengan seringnya muncul kriminalisasi masyarakat di kawasan KBK, sementara aktivitas kehidupan warga di kawasan budaya kehutanan tersebut sudah ada jauh sebelum kawasan iu ditetapkan sebagai KBK.

Ke depan, Rama berharap Pemprov Kaltim mengambil langkah konkrit dalam melindungi hak hidup masyarakat hukum adat yang ada di daerah setempat, dengan menetapkan kebijakan tata ruang yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Sangat wajar apabila hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya dalam tatanan hak atas hutan, tanah, dan air itu diakui, dihormati dan dilindungi sebagaimana mestinya," tegasnya.    (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015