Samarinda (ANTARA Kaltim) - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berinisial Jhs (28), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan tes urine, oknum PNS itu positif menggunakan sabu termasuk rekannya Ads (38) yang diduga sebagai bandar narkoba. Keduanya diringkus saat sedang menghisap sabu Senin (16/3) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita," ungkap Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, Kamis.

Oknum PNS tersebut, kata Joudy Mailoor, dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara, Ads yang diduga sebagai bandar narkoba, dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Oknum PNS tersebut, tambah Joudy Mailoor, masih terus diperiksa intensif untuk mengembangkan kasus itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Samarinda.

"Tim Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara akan mengejar pemasoknya ke Samarinda. Selama ini, narkoba jenis sabu-sabu yang beredar di Penajam Paser Utara berasal dari Balikpapan dan Samarinda," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Kesra dan Kedudukan Hukum, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan menegaskan, Jhs merupakan PNS di Kantor Pemadam Kebakaran, Badan Penaggulangan Bencana Daerah.

Oknum PNS tersebut, lanjut Dahlan, terancam dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

"Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, setiap PNS yang terlibat kasus narkoba dan mendapatkan vonis di atas dua tahun penjara, maka harus siap diberhentikan secara tidak hormat," tegas Dahlan.

Penangkapan oknum PNS yang terlibat narkoba itu berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba Polres Penajam bahwa di rumah yang terletak di RT 04 Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itulah kemudian polisi melakukan penggerebekan dan mendapati Jhs bersama Ads tengah menikmati narkoba jenis sabu.

Selain menangkap oknum PNS dan bandar narkoba itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 poket sabu seberat 7,64 gram, dua timbangan, buku rekapan penjualan sabu, pembungkus plastik bening kecil serta bong atau alat isap sabu.

"Penangkapan dilakukan di kediaman Ads RT 04, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Senin (16/3) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita," ungkap Joudy Mailoor. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015