Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta anak jalanan (Anjal).
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Paser sebagai upaya menghadirkan payung hukum dalam menangani persoalan sosial yang kerap ditemui di ruang publik.
“Saat ini pembahasan tinggal difokuskan pada penanganan anak jalanan,” kata Anggota Pansus I, Kasri, di Tanah Grogot, Kamis (21/8)
Menurut Kasri, harmonisasi aturan tersebut sudah ada, tinggal kita finalisasi. Namun arahan dari pusat, diminta menunggu terbitnya Permendagri agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Dia mengemukakan, bahwa pada garis besarnya, Raperda tersebut mengatur penanganan permasalahan sosial, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengemis, hingga anak-anak yang kerap meminta di jalanan dan mengganggu pengguna lalu lintas.
Kasri mengungkapkan Penanganan nantinya akan melibatkan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Biasanya setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinsos untuk pembinaan lebih lanjut,” terangnya.
Lanjutnya, DPRD Paser berharap Raperda inisiatif tersebut tidak hanya selesai di meja pembahasan, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan di tengah masyarakat.
"Harapan kita jangan sampai produk Perda yang sudah disusun ini hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan bisa diterapkan secara nyata untuk menyelesaikan persoalan di lapangan,” Ujar Kasri. (Adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025