Bontang (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Bontang, Adi Darma menyatakan bahwa peserta dari luar pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah kota setempat dimungkinkan ikut proses lelang jabatan berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara 2014.

Ditemui di Bontang, Selasa, Adi Darma menerangkan peserta non-PNS bisa bergabung, apabila saat dilakukan lelang jabatan tidak ada PNS yang mendaftar menjadi peserta lelang.

"Jika pada salah satu jabatan yang dilelang tidak ada peserta dari kalangan PNS, maka akan dibuka lelang tahap kedua. Jika masih tidak ada peserta PNS, baru jabatan yang dilelang itu boleh diikuti peserta dari luar PNS," katanya.

Ia menegaskan peserta lelang jabatan untuk eselon II di lingkup Pemkot Bontang tidak hanya berlaku bagi PNS, namun kalangan profesional yang memiliki kompetensi diperbolehkan ambil bagian.

Saat ini, proses lelang jabatan di Pemkot Bontang sudah pada tahap pengumuman jabatan yang dilelang, antara lain kepala Dinas Pekerjaan Umum, kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Proses lelang kali ini untuk mengisi jabatan yang kosong dan sebagai bahan evaluasi bagi pemkot," tambah wali kota.

Pengumuman posisi jabatan yang dilelang berlangsung selama dua pekan. Tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah terbentuk.

"Bagi peserta yang ingin mendaftar harus menyiapkan makalah. Nanti peserta akan mengikuti `assesment` dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi tim pansel," jelas Adi Darma.

Selain itu, tim pansel juga akan melakukan wawancara dan beberapa tahapan seleksi untuk mengetahui tingkat kompetensi peserta. Selanjutnya, pansel memilih tiga nama yang akan direkomendasikan kepada wali kota sebagai pengambil keputusan.

"Nantinya, dari tiga nama yang diajukan pansel itu, saya akan menetapkan satu yang terbaik," ujar wali kota.

Ia juga menambahkan kepala dinas di lingkup Pemkot Bontang juga diperbolehkan mengikuti lelang jabatan, dengan konsekuensi harus melepas posisi yang dijabat saat ini.

"Contoh, kepala BLH ingin mengikuti lelang jabatan menjadi kepala Dinas Perikanan, itu boleh, tapi dia harus mundur dulu dari jabatannya sebagai kepala BLH. Risikonya, dia bisa non-job kalau nantinya tidak terpilih saat mengikuti lelang," katanya menambahkan.    (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015