Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Sukardi angkat bicara menanggapi rilis Polresta Samarinda yang menyebut adanya narapidana berinisial AC yang diduga mengendalikan jaringan narkoba dari balik sel.
"Kejadian itu menjadi momentum evaluasi dan penguatan pengawasan internal di lingkungan lapas," katanya di Samarinda, Sabtu.
Sukardi menjelaskan, temuan itu merupakan hasil kolaborasi antara Polresta Samarinda dan pihak lapas. Berdasarkan hasil penelusuran internal, ponsel yang digunakan oleh AC diduga kuat diperoleh dari mantan warga binaan yang sudah bebas.
"Langkah-langkah penelusuran telah kami lakukan secara internal. Dugaan kuat, ponsel itu didapat melalui mantan warga binaan," ujarnya.
Warga binaan yang diduga terlibat langsung dipindahkan ke ruang isolasi sebagai bentuk penegakan aturan. Pihak lapas juga akan menjatuhkan sanksi disipliner berat, mulai dari pencabutan hak remisi hingga pembatalan program integrasi sosial.
Untuk mencegah penyelundupan alat komunikasi ilegal dan narkoba, Lapas Kelas IIA Samarinda telah memperketat pengawasan melalui sejumlah upaya sistematis. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah menyediakan 24 bilik Wartel Khusus Binaan (KBU) sebagai sarana komunikasi resmi bagi para narapidana.
"Kami juga aktifkan tim intelijen internal yang bertugas memantau aktivitas digital, termasuk media sosial, yang rentan disalahgunakan. Itu upaya kami untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini," kata Sukardi.
Baca juga: Polri bidik peran krusial selamatkan generasi emas dari narkoba
Selain pengawasan terhadap narapidana, pemeriksaan ketat juga diberlakukan untuk seluruh petugas lapas. Setiap petugas dibatasi membawa maksimal dua unit ponsel saat bertugas, yang kemudian dicatat dan diperiksa saat mereka pulang.
Sukardi menambahkan, sistem pemeriksaan ganda kini diterapkan secara ketat untuk pengunjung dan narapidana setelah kegiatan kunjungan. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan pada barang bawaan dan tubuh pengunjung di pintu utama. Setelah kembali ke blok hunian, para narapidana juga diperiksa ulang.
"Sistem ini dirancang untuk menutup celah penyelundupan ponsel, narkoba, atau barang terlarang lainnya," ujarnya.
Pihak Lapas berkomitmen penuh untuk mendukung pengungkapan kasus jaringan narkoba ini dan menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran berat.
"Kami berkomitmen mendukung penuh pengungkapan jaringan narkoba, dan pada saat yang sama memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang," demikian Sukardi.
Sebelumnya, Polresta Samarinda merilis pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 503,76 gram yang dikendalikan oleh narapidana AC dari dalam Lapas Kelas IIA Samarinda. Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu EF sebagai pengendali lapangan, dan AC sebagai otak di balik operasi tersebut.
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus peredaran sabu 2,7 kg selama Juli
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025