Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berkeinginan membentuk Lembaga Bantuan Hukum agar bisa memberikan pendampingan kepada pegawai negeri sipil yang terjerat kasus hukum.

Kepala Sub Bagian Bidang Kelembagaan dan Bantuan Hukum Korpri Kabupaten Kutai Timur, Wahida, di Sangatta, Kamis, mengatakan selama empat tahun terakhir, Pemkab Kutai Timur melarang Korpri memberikan bantuan hukum kepada PNS yang tersandung perkara pidana.

"Seharusnya Korpri tetap memberikan kesempatan kepada PNS yang menjadi anggotanya untuk mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara pidana, tapi itu tidak bisa kami lakukan," katanya.

Melalui pembentukan LBH, lanjut Wahida, pihaknya berharap bisa memberikan bantuan hukum kepada PNS yang sedang berperkara dalam bentuk penyediaan pengacara atau jasa konsultasi.

"Kalau LBH sudah terbentuk, setidaknya Korpri bisa memberikan wawasan kepada PNS tentang aturan hukum, seperti didampingi pengacara bagi mereka yang menghadapi tuntutan hukum di atas lima tahun," tambah Wahida.

Ia menambahkan bantuan hukum hanya diberikan jika PNS terjerat kasus yang berkaitan dengan pekerjaan di instansinya.

"Kalau PNS terjerat masalah hukum akibat ulah pribadinya, seperti kasus narkoba atau kekerasan dalam rumah tangga, Korpri tidak akan memberikan pendampingan," ujarnya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015