Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kepengurusan KNPI Kalimantan Timur pimpinan Khairuddin mempertanyakan legalitas SK DPP KNPI Nomor: 20/DPP KNPI/2/2015 terkait pengesahan hasil Musyawarah Provinsi Luar Biasa KNPI Kaltim yang menetapkan Dayang Donna Faroek sebagai ketua umum.

Arif Rahman Hakim, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan KNPI Kaltim kubu Khairudin, kepada wartawan di Samarinda, Selasa, menjelaskan ada keganjilan dari SK pengesahan Donna Faroek dibanding SK pengesahan dari DPP KNPI kepada Khairuddin.

Selain itu, telah ada penegasan dari mantan Ketua Umum DPD KNPI Topan EN Rotorasiko yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat keputusan organisasi, selain penyelenggaraan Kongres Pemuda 2015 di Papua.

"Di SK kami tertulis SK DPP KNPI Nomor: 40/DPP KNPI/1/2014, sedangkan pada SK Donna Faroek Nomor: 20/DPP KNPI/2/2015. Setahu saya dalam aturan organisasi penomoran surat tidak mungkin mundur," jelas Arif.

Menurut ia, pada saat pelaksanaan Kongres Pemuda di Papua pekan lalu, KNPI Kaltim pimpinan Khairuddin mendapatkan legitimasi sebagai peserta.

Padahal, surat pengesahan SK yang dikantongi Donna Faroek ditandatangani pada 16 Februari 2015 atau beberapa hari sebelum pelaksanaan kongres.

Arif menambahkan KNPI Kaltim pimpinan Khairuddin juga mendapatkan hak suara pada saat pemilihan ketua umum di kongres. Bahkan, Sekretaris DPD KNPI Kaltim Rudiansyah dipercaya masuk dalam tim formatur DPP KNPI pimpinan M Rifai Darus.

"Secara logika siapa yang diakui oleh KNPI Pusat, kalau sampai sekarang kita juga masih mendapatkan kepercayaan dari pusat masuk dalam tim formatur," tambahnya.

Wakil Sekretaris Bidang hukum DPD KNPI Kaltim Husni Baharudin menambahkan bahwa saat Kongres Pemuda di Papua, salah satu keputusannya juga menetapkan Kaltim sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional DPP KNPI.

"Kongres Nasional telah ada keputusan untuk menetapkan agenda nasional di Kaltim dan saat itu kepengurusan kami yang hadir. Artinya, secara nasional masih kami yang mendapatkan pengakuan," jelas Husni.

Ia tidak membantah jika konflik dualisme kepengurusan di KNPI Kaltim masih akan terus berlanjut, sebelum adanya keputusan sah dari KNPI pusat.

"Kami akan tetap berjuang. Biarkan KNPI Pusat yang menentukan, karena ini memang wewenang mereka. Tapi, sepanjang belum ada kejelasan resmi dari pusat, kami tetap beranggapan bahwa kami adalah pengurus KNPI Kaltim yang sah," tegas Husni.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015