Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera menerapkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan untuk menciptakan tertib administrasi di kalangan masyarakat setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso ketika dihubungi dari Samarinda, Kamis, mengatakan pada Perda itu disebutkan seluruh warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) agar segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Kami akan melakukan razia yustisi dan akan menindak tegas warga wajib KTP tapi belum memiliki KTP," ujarnya.

Petugas Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan razia KTP secara intensif di tempat keramaian dan jalan raya.

"Berdasarkan Perda itu, warga yang tidak memilki KTP akan diberikan sanksi berupa denda Rp100 ribu. Kami masih menunggu surat keputusan dari bupati untuk melakukan kegiatan razia yustisi dan suratnya telah kami ajukan," tambah Budi Santoso.

Saat SK Bupati terbit, lanjut Budi, petugas Satpol PP akan langsung bergerak melakukan razia KTP dengan menyisir lokasi keramaian dan wilayah yang rawan pendatang serta di jalan raya, untuk menertibkan warga yang tidak memiliki KTP.

"Warga yang terjaring dalam razia KTP tersebut, akan langsung di sidang di tempat dan diberi sanksi berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2007. Untuk itu, seluruh warga yang belum memilki KTP dimbau segera mengurus KTP di Disdukcapil," katanya.

Selain itu, ia berharap pihak pemerintahan desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi warga yang belum memilki kartu identitas dan meminta warga yang bersangkutan untuk segera mengurusnya.

"Pada razia yustisi penegakan Perda Nomor 17 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tana Grogot, Kabupaten Paser," ujar Budi Santoso. ***2***

(T.A053/B/D010/D010) 19-02-2015 21:40:02

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015